Mataram (NTBSatu) – Penyelidikan dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) terus berjalan di Kejati NTB.
Selain Mantan Kadis PUPR, Dwi Sugiyanto, jaksa juga memeriksa Mantan Sekda NTB, Muhammad Nur, Rabu, 18 September 2024. Ia masuk ke ruang pidana khusus (Pidsus) dengan menggunakan id card berwarna merah muda.
Informasi NTBSatu terima, ia datang menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi NCC. Nur datang membawa sejumlah dokumen. Setelah memberikan keterangan, pria yang pernah menjabat di era Tuan Guru Bajang (TGB) H. Muhammad Zainul Majdi itu keluar dari ruangan sekitar pukul 11.06 Wita.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera belum merespons adanya pemeriksaan Mantan Kadis PUPR dan Sekda NTB tersebut.
Pantauan NTBSatu di lokasi, selang beberapa menit Nur keluar, giliran Dwi Sugiyanto menyusul meninggalkan ruangan penyelidik sekitar pukul 11.30 Wita. Di hadapan wartawan, Dwi mengaku menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi NCC sejak pagi.
Ia menyebut, hari ini merupakan kali keduanya Dwi menghadap jaksa.
“Iya, soal itu (NCC). Ini kedua kalinya saya diperiksa,” jelasnya.
Menyinggung materi pertanyaan, Mantan Kadis PUPR NTB ini irit bicara. Begitu juga apakah ada berkas atau dokumen yang ia serahkan ke penyelidik pidsus Kejati NTB.
“Tidak ada. Untuk selebihnya tanya ke atas (jaksa),” ujarnya meninggalkan wartawan menggunakan mobil pribadi dengan nopol DR 1573 BE.
Lahan Gedung NCC
Sebagai informasi, Lahan milik Pemprov NTB seluas 3,2 hektar di Kota Mataram mangkrak. Seharusnya, lahan yang terletak dekat Kampus Bumi Gora itu dibangun investor untuk Gedung NCC.
Pantauan NTBSatu di lokasi, setengah lahan itu terpakai bazar UMKM dan hiburan. Setengah areal masih berupa hamparan kosong. Hanya tumbuh ilalang dan rumput liar.
Lahan yang terletak di dekat Kampus Bumi Gora ini, dulunya sebagian bangunan Laboratorium Kesehatan dan Palang Merah Indonesia (PMI). Namun, pihak terkait merobohkannya setelah ada kesepakatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan PT. LP.
Namun sejak tanda tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu, tidak ada aktivitas apapun, alih-alih pembangunan NCC sebagaimana rencana awal.
Informasi dari sumber NTBSatu, kerja sama tersebut berbau kolusi dalam penunjukan pemenang yang akan membangun dengan kerja sama bangunan NCC. Bangunan tidak jadi dan tidak pernah membayar kompensasi kepada Pemprov NTB.
Informasi lain, kompensasi tersebut seharusnya Pemprov menerima pembayaran Rp12 Miliar dari perusahaan pemenang lelang. Namun dari jumlah itu, rekanan investor belum menyelesaikan 50 persen kewajibannya atau sebesar Rp6 Miliar.
Ide Awal Proyek NCC
Lama terbengkalai, muncul rencana pembangunan NCC sekitar tahun 2009. Pemenang lelang awal adalah PT Indosinga.
Lalu kesepakatan kerja sama tanggal 6 Juni 2010. Kesepakatan investasinya berupa sistem buid on operate transfer atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun, dan bisa melakukan perpanjangan bergantung pada kesepakatan selanjutnya.
Informasinya perusahaan tersebut bermarkas di Bali dan pemiliknya asal Singapura.Tetapi, bertahun-tahun tidak kunjung ada pembangunan dan tak ada kejelasan dari investor.
Lalu sekitar 2015-2016, PT. LP mengambil alih pengelolaan aset milik Pemprov NTB tersebut. Bangunan yang ada PT. LP robohkan. (*)