Mataram (NTBSatu) – Setelah mengklarifikasi tiga orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kejaksaan akan memanggil nasabah Bank NTB Syariah pada dugaan kredit bermasalah Rp24 miliar.
“Besok (Jumat, 1 Maret 2024) jadwal klarifikasi dari nasabah Bank NTB Syariah,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.
Efrien menyebut, pemanggilan dan permintaan klarifikasi terhadap nasabah Bank NTB Syariah ini dilakukan masih pada tahap penyelidikan. “Hari ini belum ada pemeriksaan. Besok baru ada,” jelasnya.
Sebelumnya, kejaksaan telah memanggil tiga orang dari OJK pada Senin, 26 Februari 2024. Mereka dipanggil dalam rangka permintaan klarifikasi.
Berita Terkini:
- Permintaan Relaksasi Ekspor Tambang, Kementerian ESDM Turun Investigasi ke Smelter PT AMNT
- Lanal Mataram Amankan Benih Lobster Ilegal Rp5,19 Miliar dari Lunyuk Sumbawa
- Keren, 6 Dosen Universitas Muhammadiyah Bima Terima Beasiswa S3 Penuh dari Taiwan
- Banjir Hantam Lombok Tengah, Belasan Desa Terdampak
Selain itu, Kejati NTB juga telah meminta keterangan lima orang dari Bank NTB Syariah pada Senin, 19 Februari 2024.
Pantauan NTBSatu di lokasi lima orang pegawai Bank NTB Syariah keluar dari Gedung Kejati NTB sekitar pukul 15.40 Wita. Ada tiga laki-laki dan dua perempuan.