Mataram (NTBSatu) – Polisi menetapkan oknum Sekretaris Camat (Sekcam) Kuripan, Lombok Barat inisial ZI sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan mobil. Ia kini ditahan Polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja membenarkan bahwa ZI merupakan Sekcam. Dia menjadi tersangka karena menggelapkan mobil rekannya.
Abisatya menyebut, ZI menggadaikan mobil yang ia pinjam dari korban senilai puluhan juta setelah meminjam kendaraan pada April 2024 lalu. Namun hingga beberapa bulan ke depan, roda empat itu tak kembali ke pemiliknya.
Korban mendapat informasi bahwa mobil tersebut sudah pelaku gadaikan ke orang lain. “Korban melaporkan bulan Juli lalu karena mengalami kerugian di atas ratusan juta,” kata Kasat Reskrim, Kamis, 12 September 2024.
Berdasarkan keterangan tersangka, sambung Abisatya, uang hasil gadai itu ZI gunakan untuk kepentingan pribadi.
Setelah menahan tersangka, kepolisian pun bersurat ke Pemda Lombok Barat untuk menyampaikan bahwa oknum Sekcam telah menjadi tahanan Polres setempat.
“Betul kami sudah sampaikan berserta surat penahanannya ke Pemda,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Jamaludin membenarkan jika salah satu ASN di lingkungan Kecamatan Kuripan menjadi tahanan polisi.
“Kami juga sudah laporkan ke bupati. ZI diberhentikan sementara sampai nanti melihat proses hukumnya seperti apa,” terang Jamal.
Meski demikian, oknum sekcam itu masih menerima gaji 50 persen setiap. Pemberian gaji tersebut merujuk kepada sanksi pemberhentian sementara. (*)