HukrimLombok Tengah

Polisi Tunggu Arahan Jaksa Tangani Dugaan Korupsi Bansos Desa Pandan Indah dan Barabali

Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Kejari setempat untuk menangani dugaan korupsi Bansos Desa Pandan Indah dan Barabali.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata menyebut, koordinasi tersebut untuk mengetahui apakah kasus ini sudah bisa naik ke tahap penyidikan atau belum.

“Jadi koordinasinya dengan Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 10 September 2024.

Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu hasil koordinasi tersebut. Menyusul pihak pidana khusus harus berkoordinasi dengan Kepala Kejari Lombok Tengah.

“Jadi, kita sifatnya masih menunggu,” jelasnya.

Potensi Kerugian

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun mengungkap, pihaknya menemukan adanya potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP.

“Auditor BPKP, ada potensi kerugian negara,” kata Luk Luk.

Kasat Reskrim mengakui kasus ini masih berjalan proses penyelidikan. Belum naik penyidikan. Polisi masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Penyelidik masih melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang menerima bantuan. Hingga saat ini, belasan orang telah dimintai keterangan.

“Untuk pastinya (total penerima manfaat) nanti kita sebutkan. Kami tinggal melengkapi keterangan mereka saja. Kalau yang menyalurkan, nanti setelah penerima selesai,” bebernya.

Setelah permintaan keterangan tambahan rampung, sambung Luk Luk, pihaknya melakukan gelar perkara di Polda NTB.

“Aturannya memang untuk gelar perkara Tipikor itu di Polda,” jelasnya.

Sebagai informasi, polisi penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Hasil penyelidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, ditemukan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah. Dugaan sementara, oknum menyelewengkan bantuan tersebut beserta dokumennya.

Untuk di Desa Pandan Indah, polisi menemukan sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong. Rencananya, bantuan tersebut untuk 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah atau PBP.

Namun, dalam perjalanannya hanya 923 yang menerima bantuan. Polisi menduga, kurang lebih berjumah 500 pihak yang tidak mendapatkan bantuan.

Untuk Desa Barabali, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras. 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.

“Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah yang terpotong,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat.

Dugaan sementara, penyelewengan di Desa Barabali terpakai untuk kepentingan pribadi, salah satunya sebagai Tunjungan Hari Raya (THR). (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button