HukrimLombok Tengah

Selangkah Lagi Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Dua Desa di Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi Desa Pandan Indah dan Barabali terus berjalan di Polres Lombok Tengah. Selangkah lagi, kepolisian akan menetapkan tersangka.

“Kita sedang pemberkasan di tahap sidik. Kita masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun kepada NTBSatu, Jumat, 15 November 2024.

Jumlah penerima bantuan sosial berupa beras tersebut tidak sedikit. Lebih-lebih masyarakat yang akan diperiksa berasal dari dua desa.

Setelah warga, sambung Luk Luk, proses pemeriksaan berlanjut ke permintaan keterangan para ahli keuangan dan pidana. Dalam hal ini polisi menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akademisi Universitas Mataram (Unram).

“Setelah itu, baru kami melakukan gelar perkara di Polda NTB dan menetapkan tersangka,” jelasnya.

Di tahap penyelidikan, kepolisian melakukan ekspose bersama BPKP. Hasilnya, mereka menemukan adanya potensi kerugian negara. Namun berapa jumlahnya, Luk Luk mengaku belum dirincikan secara jelas.

“Nanti waktu sidik baru kita rincikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, polisi penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Hasil penyelidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres
Lombok Tengah, menemukan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah. Dugaan sementara, oknum menyelewengkan bantuan tersebut beserta dokumennya.

Untuk di Desa Panda Indah, polisi menemukan sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong. Rencananya, bantuan tersebut untuk 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah atau PBP.

Namun, dalam perjalanannya hanya 923 yang menerima bantuan. Polisi menduga, kurang lebih berjumah 500 pihak yang tidak mendapatkan bantuan.

Untuk Desa Barabali, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras. 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.

“Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah yang terpotong,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat.

Dugaan sementara, penyelewengan di Desa Barabali terpakai untuk kepentingan pribadi, salah satunya sebagai Tunjungan Hari Raya (THR). (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button