Mataram (NTB Satu) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Divisi Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas peristiwa penggunaan senjata laras panjang dalam pengamanan konferensi pers kasus R (14), siswa yang membakar sekolahnya sendiri di Temanggung, Jawa Tengah.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
“Kompolnas merekomendasikan agar Bidang Propam Polda Jawa Tengah dapat melakukan pemeriksaan dengan pengawasan Irwasda selaku Pengawas Internal. Kami berharap selanjutnya tidak terjadi lagi hal semacam ini,” ujar Poengky dikutip dari Kompas, Senin, 3 Juli 2023.
Poengky melanjutkan, peristiwa tersebut diduga kuat sebagai kesalahan prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
Poengky menyebut, dalam Pasal 19 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dijelaskan, identitas anak harus dirahasiakan. Namun Polres Temanggung justru memajang R (14) saat konferensi pers ddengan menggunakan topeng.
Ditambah lagi dengan adanya petugas polisi berseragam dan bersenjata, justru menunjukkan adanya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap Anak.
“Hal ini harus menjadi pelajaran bagi Polres Temanggung dan lain-lainnya yang menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum untuk berhati-hati dalam menangani dan harus berpedoman pada UU SPPA dan UU Perlindungan Anak,” jelasnya.