Kota Mataram

Bawaslu Kota Mataram Tegaskan Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Bagi Paslon

Mataram (NTBSatu)Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram menegaskan larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye calon kepala daerah.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan, masa kampanye untuk dua pasangan calon (paslon) dalam Pilwakot Mataram, yakni Mohan RoliskanMujiburahman dan Aria DharmaWeis Arqurnain, akan segera berlangsung.

“Bawaslu mengingatkan kepada seluruh paslon yang ikut dalam kontestasi Pilwalkot Mataram 2024 ini harap mengikuti aturan kampanye selama Pilkada,” ucap Yusril, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dalam perebutan kursi orang nomor satu di ibu kota provinsi NTB ini, kandidat petahaha Mohan-Mujib kembali ikut serta dalam pemilihan. Saat ini keduanya masih aktif sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram. Sementara lawannya, Lalu Aria Dharma adalah mantan Sekertaris Dewan DPRD Kota Mataram.

Ini menjadi salah satu atensi serius Bawaslu, mengingat penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye cukup sering terjadi.

“Kami sudah surati pemerintah Kota Mataram. Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah. Kedua tidak boleh mengajak atau melibatkan ASN, TNI, Porli yang aktif,” bebernya.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, ada beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye pemilihan pejabat negara.

Di dalamnya terdapat aturan melarang paslon yang juga sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.

Fasilitas negara yang dilarang, salah satunya sarana mobilitas. Seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai. Serta, alat transportasi dinas lainnya.

Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan.

Fasilitas pemerintah lainnya, misal calon petahana menggunakan baliho “promo daerah.” Sebenarnya bertujuan untuk mengenalkan daerah tersebut. Namun, dipakai sebagai alat untuk
berkampanye secara terselubung.

Petahana juga tidak boleh menggunakan sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya.

Di sisi lain, kehadiran petahana sangat memungkinkan untuk membujuk, memengaruhi bahkan memerintah para bawahannya untuk berpihak dan memberikan dukungan untuk kepentingan kepala daerah.

“Sejauh ini Bawaslu belum menemukan adanya indikasi penyelewengan oleh Petahana. Namun bila ada hal yang mengarah ke sana, Kami berkomitmen untuk menindak tegas,” ucap Yusril.

Sanksi Penggunaan Fasilitas Publik Dalam Kampanye Calon Kepala Daerah

Tidak hanya untuk calon petahana, ia menekankan pelarangan penggunaan fasilitas publik juga berlaku untuk kandidat lainnya. Jika terbukti melanggar maka akan mendapatkan sanksi.

Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Yakni pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6(enam) bulan. Atau denda paling sedikit Rp100.000,00 atau paling banyak Rp1.000.000,00. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button