Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima mengimbau kepada suami atau istri bakal calon kepala daerah (cakada) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina menyebutkan, saat ini setidaknya sudah ada empat bakal calon yang mensosialisasikan dirinya maju dalam bursa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024.
Dari empat bakal calon tersebut, dua di antaranya memiliki pasangan berstatus ASN di Pemerintahan Kota Bima.
“Meski belum ada yang mendaftar, tapi dari yang kami lihat perkembangan saat ini, setidaknya ada dua ASN yang pasangan suami atau istrinya bakal maju dalam Pilwalkot Bima 2024,” ungkap Atina, Kamis, 22 Agustus 2024.
Merujuk pada Surat Edaran MenPAN RB RI Nomor 18 Tahun 2023, memang terdapat sejumlah poin yang memperbolehkan ASN menemani pasangannya saat mendaftar ke KPU atau saat mengenalkan dirinya ke masyarakat. Serta, menemani saat kampanye dan foto bersama suami atau istrinya yang mengikuti Pilkada.
Namun kendati demikian, ASN tersebut harus mengambil cuti di luar tanggungan negara. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara.
Selain itu, mencegah hadirnya keputusan atau kebijakan yang menguntungkan satu pasangan peserta pemilihan. Termasuk menjaga netralitas ASN.
“Merujuk pada aturan ini, kami mengimbau kepada yang bersangkutan, agar segera mengambil cuti di luar tanggungan negara. Bilamana berniat menemani pasangannya mendaftar ke KPU beberapa hari lagi,” tegas Atina.
Larangan Lain dari SE Nomor 18 Tahun 2023
Selanjutnya, hal lain menjadi larangan berdasarkan surat edaran tersebut yakni, meski telah mengambil cuti di luar tanggungan negara, ASN tersebut tidak boleh mengenakan baju partai atau baju pasangan calon.
Kemudian, tidak boleh menunjukkan simbol-simbol yang mengarah pada dukungan untuk salah satu paslon. Mengerahkan massa atau memobilisasi, serta tidak boleh yel-yel apalagi orasi kampanye.
“Jadi hanya menemani secara pasif, tidak aktif. Kami sangat percaya, jika kandidat yang akan maju pada pemilihan kepala daerah ini taat aturan. Termasuk soal netralitas ASN ini,” pungkasnya. (*)