Politik

MK Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan, Gasman Aman?

Mataram (NTBSatu)Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK merincikan ambang batas yang mesti terpenuhi parpol atau gabungan parpol untuk mendaftarkan calon kepala daerah.

Parpol yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang terhitung dari jumlah daftar pemilih tetap. Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK.

Terhadap keputusan itu menjadi angin segar bagi sejumlah paslon yang belum memenuhi syarat raihan 20 persen kursi di DPRD. Salah satunya ialah pasangan Lalu Gita Ariadi dan Sukiman Azmy alias Gasman pada Pilgub NTB 2024.

Sampai saat ini, Gasman belum mengantongi surat rekomendasi dari satupun partai pengusung. Oleh karena itu, Gasman mendapatkan sedikit harapan dari putusan MK tersebut.

Gasman dapat mencalonkan diri tanpa mengantongi surat rekomendasi dari parpol manapun. Asalkan, memenuhi syarat persentase yang terhitung dari jumlah daftar pemilih tetap.

Jika pasangan Gasman Terwujud, maka peta politik NTB berubah. Gita Ariadi asal Lombok Tengah, akan bertarung dengan calon lain asal daerah sama, seperti Lalu Muhammad Iqbal dan Suhaili FT. Namun faktor kekuatan elektoral Gita, akan didukung Sukiman Azmy di Lombok Timur. Purnawirawan TNI yang juga politisi ini, punya pengalaman menang dua periode Pemilihan Bupati Lombok Timur.

KPU NTB Soal Putusan MK

Dalam menyikapi hal ini, KPU NTB belum bisa berkomentar banyak. Sebab, KPU NTB mesti menunggu arahan dan landasan hukum yang sesuai rekomendasi KPU-RI.

Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM KPU NTB, Agus Hilman mengaku masih menunggu arahan dari KPU-RI. Apabila KPU-RI telah memberikan arahan dan landasan hukum yang jelas, barulah aturan yang lama dapat terpakai.

Sampai saat ini, KPU NTB masih menggunakan aturan lama yaitu calon kepala daerah mesti meraih 13 kursi di DPRD atau setara 20 persen untuk mencalonkan. Apabila keputusan KPU-RI berubah, maka keputusan di ranah daerah pun pasti akan berubah.

“Kami belum mengubah apapun karena KPU-RI belum memberikan arahan dan landasan hukum yang terbaru,” ungkap Hilman kepada NTBSatu, Rabu, 21 Agustus 2024.

Sementara itu, Lalu Gita Ariadi belum memberikan tanggapan hingga berita ini tertulis. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button