Politik

Soal Putusan MK, Tim Gasman: Inilah Kejutan yang Kami Maksud

Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 mendatang. Hal itu sesuai putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Tim paslon Gasman pada Pilgub NTB pun angkat bicara.

Dalam putusan tersebut, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Putusan terbaru MK menegaskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik sama dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai sebagaimana tertuang pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Tim pemenangan pasangan Gita Ariadi dan Sukiman Azmy (Gasman), Lalu Atharifatullah menyebutkan, putusan MK tersebut semakin memperlebar peluang Gasman tampil di Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024.

“Putusan MK inilah yang kami maksudkan dengan akan adanya kejutan tersebut,” kata Athar kepada NTBSatu, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sebelumnya, duet Gasman dirumorkan tidak mendapat ruang di Pilgub NTB. Lantaran hingga kini belum mendapat sokongan dukungan dari parpol pengusung.

IKLAN

Dengan putusan terbaru MK tersebut, Gasman setidaknya bisa bernafas lega karena tak perlu susah-susah mencari dukungan 13 kursi partai parlemen.

Duet birokrat dan politisi yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD Provinsi NTB otomatis punya harapan. 

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan Gubernur NTB hanya membutuhkan 8,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

“Pada prinsipnya sebelum janur kuning melengkung, Gasman tetap optimis ikut di Pilgub NTB 2024,” tegas Athar.

Terbukanya peluang ini, lanjut Athar, Gasman akan semakin tancap gas untuk melakukan lobi politik dengan sejumlah parpol. Terutama dengan parpol yang belum mengeluarkan SK B1KWK.

Sekali lagi komunikasi dengan parpol yang belum mengeluarkan B1KWK kami tetap jalin.

InsyaAllah dalam waktu dekat menuju pendaftaran di KPU. Akan jelas nanti partai apa saja,” ungkapnya.

Melihat Peluang Gasman

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi NTB sebanyak 3,9 juta. Berdasarkan putusan terbaru MK, Gasman hanya perlu mengumpulkan 331.500 suara atau 8,5 persen suara sah dari parpol dan/atau gabungan parpol.

Keluarnya putusan MK tersebut sekaligus menjadi alat uji bagi pasangan Gasman untuk bertarung pada Pilgub NTB.

Selain itu, sekaligus jadi edukasi politik dan hukum bagi semua pihak untuk membaca dinamika dan eskalasi politik masa mendatang.

Informasi diperoleh, Gita Ariadi disebut sebut akan memperoleh dukungan Nasdem dan PBB. Total suara dua parpol tersebut 331.274. Jika menggunakan formulasi 8,5 persen dari total 3.086.799 suara sah, menjadi 224.000 suara. Artinya, lebih dari cukup untuk memperoleh dukungan suara sah parpol.

Jika pasangan Gasman Terwujud, maka peta politik NTB berubah. Gita Ariadi asal Lombok Tengah, akan bertarung dengan calon lain asal daerah sama, seperti Lalu Muhammad Iqbal dan Suhaili FT. Namun faktor kekuatan elektoral Gita, akan didukung Sukiman Azmy di Lombok Timur. Purnawirawan TNI yang juga politisi ini, punya pengalaman menang dua periode Pemilihan Bupati Lombok Timur. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button