Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengapresiasi, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membantu penertiban pelaku usaha perhotelan yang menunggak pajak.
Sekretaris Daerah KLU, Anding Duwi Cahyadi mengungkapkan, fenomena para wajib pajak yang menunggak pajak di daerahnya ini sedikit berbeda dengan daerah lainnya.
“Uniknya di KLU, Pemilik yang melakukan penunggakan. Kalau yang lain kan biasanya pihak manajemen,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Penertiban Aset, Optimalisasi Pajak dan Perbaikan Layanan Publik Gili Tramena, di Mataram, Jumat, 16 Agustus 2024.
Ia juga menyebut, adanya tren pertumbuhan penerimaan pajak yang signifikan, sejak keterlibatan KPK dalam melakukan penertiban wajib pajak di wilayah tersebut.
“Tercatat tahun 2023, pendapatan dari pajak sebesar Rp301 miliar. Angka ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya,” beber Anding.
Sebelumnya, terdapat 15 penunggakan pajak di Lombok Utara kena segel KPK karena belum membayar kewajibannya ke Pemda setempat.
“Sudah 8 yang melaksanakan kewajibannya. Sisanya mereka mengajukan pembayarannya secara menyicil,” terang Andil.
Adapun yang telah melakukan pelunasan, antara lain Salim Cottage, Raja Bar & Restaurant, Royal Avilla, Jeva klui, Gili Joglo. Kemudian, Kreatif Bungalow, M Box, dan Gili Kama.
Sementara yang wajib pajak masih mengangsur, yakni Mola-mola Resort, Living asia, Gili Sand, Amarsvati, Lumbung Cottage I. Serta, Lumbung Cottage II, dan Ozzy Homestay.
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan pihaknya dengan senang hati membantu Pemda melakukan penertiban terhadap wajib pajak yang bandel.
Ia menyebut, jika para wajib pajak masih menolak untuk membayar pajak setelah adanya peringatan, mereka dapat terjerat pidana. Sebab, melakukan penggelapan uang pajak pengunjung.
“Dapat sampai pada penutupan usaha atau bahkan korupsi. Jika masih ada yang bandel, kami meminta Pemda untuk mengawasi dan melaporkan dugaan pidana penggelapan pajak,” pungkasnya. (*)