BREAKING NEWS – KPK Segel 10 Hotel di Gili Trawangan dan Gili Air, Tunggakan Pajak Mencapai Rp8 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara marathon melakukan tindakan penyegelan pada Hotel dan restoran penunggak pajak di Lombok Utara.
Langkah tegas ini ditempuh lantaran para wajib pajak lalaikan kewajibannya. Total temuan tunggakan pajak mencapai Rp8 Miliar lebih.
Adapun data data hotel dan restoran yang disegel di antaranya:
Gili Trawangan:
- Gili Joglo
- Gili Kama
- Gili Sand
- Kreatif Bungalow
- Lumbung Cottage I
- Lumbung Cottage II
- M Box Hotel
- Ozzy Homestay

Gili Air:
- Salim Cottage & Raja Bar
- Mola Mola Resort
Berita Terkini:
- Banjir Aikmel Surut, Warga Ungkap Penyebabnya Akibat Sumbatan di Kali
- Menkeu Purbaya Tanggapi Gugatan Tutut Soeharto: Sudah Dicabut, Kami Saling Kirim Salam
- Gas LPG 3 Kilogram Langka, Gubernur NTB Minta Warga Jangan Panik
- Batik Menkeu Purbaya Jadi Sorotan Warganet: Normalisasi 1 Baju 5 Tahun
Sementara empat hotel lainnya akan dilakukan penyegelan bertahap besok, Sabtu 16 Maret 2024.
Sehingga dari total 14 Hotel yang disegel, nilai tunggakan mencapai Rp8 Miliar lebih.
Operasi penyegelan KPK dipimpin Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria. Turut mendampingi Inspektorat KLU, serta Bappenda KLU.

Operasi penyegelan diawali di Gili Trawangan, menyasar delapan objek pajak, kemudian berlanjut ke Gili Air dua wajib pajak.