BERITA LOKALBREAKING NEWS

BREAKING NEWS – KPK Segel 10 Hotel di Gili Trawangan dan Gili Air, Tunggakan Pajak Mencapai Rp8 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara marathon melakukan tindakan penyegelan pada Hotel dan restoran penunggak pajak di Lombok Utara.

Langkah tegas ini ditempuh lantaran para wajib pajak lalaikan kewajibannya. Total temuan tunggakan pajak mencapai Rp8 Miliar lebih.

Adapun data data hotel dan restoran yang disegel di antaranya:
Gili Trawangan:

  1. Gili Joglo
  2. Gili Kama
  3. Gili Sand
  4. Kreatif Bungalow
  5. Lumbung Cottage I
  6. Lumbung Cottage II
  7. M Box Hotel
  8. Ozzy Homestay
Pendekatan persuasif kepada WP oleh tim KPK kepada manajemen hotel. Foto: Korsup KPK

Gili Air:

  1. Salim Cottage & Raja Bar
  2. Mola Mola Resort
Berita Terkini:

Sementara empat hotel lainnya akan dilakukan penyegelan bertahap besok, Sabtu 16 Maret 2024.

IKLAN

Sehingga dari total 14 Hotel yang disegel, nilai tunggakan mencapai Rp8 Miliar lebih.

Operasi penyegelan KPK dipimpin Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria. Turut mendampingi Inspektorat KLU, serta Bappenda KLU.

tim KPK menunjukkan salah satu hotel di Gili Trawangan yang sudah dipasang spanduk segel. foto: Korsup KPK

Operasi penyegelan diawali di Gili Trawangan, menyasar delapan objek pajak, kemudian berlanjut ke Gili Air dua wajib pajak.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button