BREAKING NEWS – KPK Segel 10 Hotel di Gili Trawangan dan Gili Air, Tunggakan Pajak Mencapai Rp8 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara marathon melakukan tindakan penyegelan pada Hotel dan restoran penunggak pajak di Lombok Utara.
Langkah tegas ini ditempuh lantaran para wajib pajak lalaikan kewajibannya. Total temuan tunggakan pajak mencapai Rp8 Miliar lebih.
Adapun data data hotel dan restoran yang disegel di antaranya:
Gili Trawangan:
- Gili Joglo
- Gili Kama
- Gili Sand
- Kreatif Bungalow
- Lumbung Cottage I
- Lumbung Cottage II
- M Box Hotel
- Ozzy Homestay

Gili Air:
- Salim Cottage & Raja Bar
- Mola Mola Resort
Berita Terkini:
- Panik Isu Harga BBM Naik, Warga Mataram Rela Antre Puluhan Meter di SPBU
- Sampah Kota Mataram, Antara Cita dan Keberanian Anggaran
- Prof. Sukardi Jadikan Halalbihalal Momentum Rekonsiliasi Bangun Unram
- Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi
Sementara empat hotel lainnya akan dilakukan penyegelan bertahap besok, Sabtu 16 Maret 2024.
Sehingga dari total 14 Hotel yang disegel, nilai tunggakan mencapai Rp8 Miliar lebih.
Operasi penyegelan KPK dipimpin Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria. Turut mendampingi Inspektorat KLU, serta Bappenda KLU.

Operasi penyegelan diawali di Gili Trawangan, menyasar delapan objek pajak, kemudian berlanjut ke Gili Air dua wajib pajak.



