BREAKING NEWS – KPK Segel 10 Hotel di Gili Trawangan dan Gili Air, Tunggakan Pajak Mencapai Rp8 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara marathon melakukan tindakan penyegelan pada Hotel dan restoran penunggak pajak di Lombok Utara.
Langkah tegas ini ditempuh lantaran para wajib pajak lalaikan kewajibannya. Total temuan tunggakan pajak mencapai Rp8 Miliar lebih.
Adapun data data hotel dan restoran yang disegel di antaranya:
Gili Trawangan:
- Gili Joglo
- Gili Kama
- Gili Sand
- Kreatif Bungalow
- Lumbung Cottage I
- Lumbung Cottage II
- M Box Hotel
- Ozzy Homestay

Gili Air:
- Salim Cottage & Raja Bar
- Mola Mola Resort
Berita Terkini:
- BPKP Belum Hitung Kerugian Negara Kasus Pengadaan Combine Harvester di Sumbawa Barat
- Intimidasi Geng Motor dan Perang Kembang Api, Satpol PP Kota Mataram Perketat Pengamanan
- Gunung Tambora Kembali Aktif Setelah 200 Tahun “Tertidur”
- Keberangkatan 1.392 Jemaah Haji Lombok Timur Tunggu Kepastian Pusat, Keselamatan Jadi Prioritas
Sementara empat hotel lainnya akan dilakukan penyegelan bertahap besok, Sabtu 16 Maret 2024.
Sehingga dari total 14 Hotel yang disegel, nilai tunggakan mencapai Rp8 Miliar lebih.
Operasi penyegelan KPK dipimpin Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria. Turut mendampingi Inspektorat KLU, serta Bappenda KLU.

Operasi penyegelan diawali di Gili Trawangan, menyasar delapan objek pajak, kemudian berlanjut ke Gili Air dua wajib pajak.



