HEADLINE NEWSHukrimSumbawa

KPK akan Telusuri Pabrik Cor Beton Tanpa Izin di Sumbawa Barat

Mataram (NTBSatu) – Investasi bermasalah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masuk agenda penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu targetnya, investasi ilegal batching plan atau pabrik material beton.

Salah satu materi yang akan ditelusuri, terkait keberadaan PT Unggul Sejati Indonesia (USI) selaku perusahaan yang bergerak pada kegiatan industri batching plant yang nekat beroperasi tanpa Izin Pemda.

“Ini (PT USI) akan jadi bahan ke Sumbawa,” kata Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria kepada NTBSatu, Kamis 15 Juli 2024.

IKLAN

Selain PT USI yang masih bermasalah, informasinya ada empat pabrik pengolahan beton cor di Sumbawa Barat yang lebih parah. Empat perusahaan skala besar itu diduga tanpa izin alias ilegal.

Menurut Dian Patria, investasi bermasalah yang jadi biang minimnya pemasukan ke daerah dan negara, jadi konsentrasi pihaknya. Bahkan selain beton cor, perusahaan skala besar yang diperoleh data dan informasi bermasalah, juga akan jadi bahan penelusuran.

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat ditemui beberapa waktu lalu. Foto: Zulhaq Armansyah

Hal ini akan jadi materi monitoring dan evaluasi KPK. “Intinya kpk akan turun ke Sumbawa, monev kepatuhan pelaku usaha besar,” ujar Dian Patria.

IKLAN

PT USI Disegel Pemda

Keberadaan PT USI jadi polemik di Sumbawa Barat. Perusahaan yang bergerak pada kegiatan industri mortar atau beton siap pakai (batching plant) ini nekat beroperasi.

Padahal, perusahaan di wilayah lingkar tambang PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) kawasan Maluk ini, belum melengkapi izin operasional. Bahkan, Pemda sebelumnya pernah menyegel pabrik perusahaan tersebut.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan pada DPUPR KSB, Muhammad Naf’an sudah mengingatkan perusahaan tersebut, agar berhenti melanjutkan operasional atau pun ujicoba.

“Tidak boleh ada aktivitas dalam bentuk apa pun termasuk uji coba,” tegas Muhammad Naf’an kepada NTBSatu, Kamis 15 Agustus 2024.

Sampai saat ini, status PT. USI masih belum boleh beraktivitas apa pun selama perijinannya belum terpenuhi.

Dalam dokumen diperoleh NTBSatu, sistem OSS (One Singel Submission) Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PT USI, tercantum usahanya memiliki risiko sedang hingga rendah.

Sementara aktual di lapangan, perusahaan ini menjalankan bisnis usaha dengan risiko tinggi berdasar penilaian langsung.

Dengan begitu, Izin Usaha Industri (IUI), Izin pembangunan gedung, termasuk paling penting Dokumen Amdal.

Ditegaskan Naf’an, setiap aktivitas pemanfaatan kawasan, harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Serta PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Serta regulasi sektoral lainnya yang harus dipenuhi,” tegas dia.

Humas PT USI, Jeffry Stello menyayangkan sikap Pemda KSB yang terlampau kaku pada operasional perusahaannya. Selama ini, mereka mengklaim kooperatif, bahkan sudah merasa mengantongi izin. “Izin sebenarnya sudah clear. Kalau pun ada yang belum, ini kan masih berproses,” jawabnya kepada NTBSatu, Kamis 15 Agustus 2024.

Menurut Jeffry, harusnya Pemda fair dan objektif menilai. PT USI merasa sudah melengkapi semua syarat materil perizinan. Namun masih ada saja yang kurang menurut Pemda. “Kalau pun ada kekurangan kekurangan, panggil lah kami. Toh kami tetap kooperatif. Kami tidak akan abaikan, akan kami jalankan semua mekanisme yang ada terkait dengan atensi pemerintah daerah,” tegasnya.

Memang ia mengakui belum tuntas soal perizinan pembangunan gedung. Namun dipastikan saat ini prosesnya tetap dituntaskan secepatnya, setelah pembangunan selesai.

“Tapi kalau diminta dalam tiga hari misalnya ini selesai, ya tentu tidak bisa gitu dong. Namanya perizinan itu kan ada prosesnya. Kalau masih dipersulit, ini yang belum, itu yang belum, ya tetap kami ikuti. Tapi dijelaskan mana saja itu,” tegas dia lagi.

Beroperasinya perusahaan dengan mengirim material cor beton ke PT AMNT, bukan berarti ada upaya bertentangan dengan Pemda KSB. Tapi jika ada yang salah dalam proses itu karena kekurangan administrasi, panggil dong kami. Kami akan datang,” tegasnya lagi.

Mengenai KBLI yang mencantumkan risiko sedang hingga rendah, menurut dia sudah proporsional dengan aktual operasional di lapangan. Sudah sesuai Undang Undang yang ada. Itu pun, Jeffry mengaku tak bisa bersikap terlalu jauh, karena jadi domain perusahaan di pusat. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button