Mataram (NTBSatu) – PT Unggul Sejati (USI) selaku perusahaan yang bergerak pada kegiatan industri mortar atau beton siap pakai (batching plant), nekat beroperasi.
Padahal, perusahaan di wilayah lingkar tambang PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) kawasan Maluk ini, belum melengkapi izin operasional. Bahkan, Pemda sebelumnya pernah menyegel pabrik perusahaan tersebut.
Muhammad Naf’an selaku Kabid Tata Ruang dan Pertanahan pada DPUPR KSB sudah mengingatkan perusahaan tersebut, agar berhenti melanjutkan operasional atau pun ujicoba.
“Tidak boleh ada aktivitas dalam bentuk apapun termasuk uji coba,” tegas Muhammad Naf’an kepada NTBSatu, Kamis 15 Agustus 2024.
Sampai saat ini, status PT. USI masih belum boleh beraktifitas apapun selama perijinannya belum terpenuhi.
Dalam dokumen diperoleh NTBSatu, sistem OSS (One Singel Submission) Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PT USI, tercantum usahanya memiliki risiko sedang hingga rendah.
Sementara aktual di lapangan, perusahaan ini menjalankan bisnis usaha dengan risiko tinggi berdasar penilaian langsung.
Dengan begitu, Izin Usaha Industri (IUI), Izin pembangunan gedung, termasuk paling penting Dokumen Amdal.
Ditegaskan Naf’an, setiap aktifitas pemanfaatan kawasan, harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Serta, PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Serta regulasi sektoral lainnya yang harus dipenuhi,” tegas dia.
Humas PT USI, Jeffry Stello menyayangkan sikap Pemda KSB yang terlampau kaku pada operasional perusahaannya. Selama ini, mereka mengklaim kooperatif, bahkan sudah merasa mengantongi izin.
“Izin sebenarnya sudah clear. Kalau pun ada yang belum, ini kan masih berproses,” jawabnya kepada NTBSatu, Kamis 15 Agustus 2024.
Menurut Jeffry, harusnya Pemda fair dan objektif menilai. PT USI merasa sudah melengkapi semua syarat materil perizinan. Namun masih ada saja yang kurang menurut Pemda.
“Kalau pun ada kekurangan kekurangan, panggil lah kami. Toh kami tetap kooperatif. Kami tidak akan abaikan, akan kami jalankan semua mekanisme yang ada terkait dengan atensi pemerintah daerah,” tegasnya.
Memang ia mengakui belum tuntas soal perizinan pembangunan gedung. Namun dipastikan saat ini prosesnya tetap dituntaskan secepatnya, setelah pembangunan selesai.
“Tapi kalau diminta dalam tiga hari misalnya ini selesai, ya tentu tidak bisa gitu dong. Namanya perizinan itu kan ada prosesnya. Kalau masih dipersulit, ini yang belum, itu yang belum, ya tetap kami ikuti. Tapi perlu penjelasan mana saja itu,” tegas dia lagi.
Beroperasinya perusahaan dengan mengirim material cor beton ke PT AMNT, bukan berarti ada upaya bertentangan dengan Pemda KSB. Tapi jika ada yang salah dalam proses itu karena kekurangan administrasi, panggil dong kami. Kami akan datang,” tegasnya lagi.
Mengenai KBLI yang mencantumkan risiko sedang hingga rendah, menurut dia sudah proporsional dengan aktual operasional di lapangan. Sudah sesuai Undang Undang yang ada. Itu pun, Jeffry mengaku tak bisa bersikap terlalu jauh, karena jadi domain perusahaan di pusat.
Amanat Berpeluang Buka Laporan Baru
Sementara Aliansi Anti Mafia Tambang (Amanat) KSB terkejut dengan beroperasinya PT USI dengan mengirim material ke PT AMNT. Padahal statusnya sudah pemerintah tutup. “Ini menurut saya jelas jelas melawan kebijakan Pemerintah. Ya, Selesaikan dulu dong izinnya,” tegas Ketua Amanat KSB, Erry Satriawan.
Karena terindikasi operasional tanpa dokumen lengkap, Erry akan membuat laporan lagi ke Polda NTB.
“Padahal sebelumnya, perwakilan Pemerintah KSB yang tergabung dalam Tim Tata Ruang Daerah, Muhammad Naf’an, menegaskan, jika PT. USI telah diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas dalam areal perusahaan, lantaran sampai sekarang ini masih dalam status tersegel,” tegas Erry.
Karena itu, Erry akan membuat laporan baru ke kepolisian terhadap aktivitas PT USI.
“Karenaya atas dasar ini dalam waktu dekat kami akan membuat laporan baru kepada APH atas dugaan manipulatif dokumen perizinan dalam proses penerbitan NIB termasuk karena berdasarkan data yang kami dapatkan aktivtas baching plant PT USI di Desa Benete modal usaha Rp1 miliar, Skala Usaha Mikro dan Resiko Menengah Rendah, bukan Non UMK,” katanya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Ia menyayangkan jika perusahaan tak taat aturan, apalagi dari pantauan pihaknya selama ini banyak perusahaan menggunakan modus yang sama dalam pengurusan perizinan yang menggunakan status Usaha Mikro Kecil (UMK). Bahkan parahnya lagi, perusahaan disebut cenderung abai pada aturan.
“Status perusahaan UMK padahal perusahaan bergerak di bidang batching plant dengan modal tentu bukan katagori mikro kecil. Jangan sampai hal ini menjadi budaya yang salah dan berdampak buruk bagi investasi di Sumbawa Barat di mana perusahaan berani aktivitas dan mengurus dokumen perizinan belakangan Ini yang kita jaga,” ujarnya.
Pertanyaan, kenapa jenis usaha serupa yang bergerak di bidang baching plant bahkan dengan kapasitas mesin produksi yang lebih kecil justru berstatus Non UMK dan mengantongi Ijin Usaha Industri (IUI)? Jelas skala risikonya tentu sama terlebih bicara modal usaha.
Karena itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkan kembali ke Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, menyusul materi laporan sebelumnya.
Menanggapi laporan itu, Humas PT USI, Jeffry Stello mengaku akan kooperatif jika laporan itu diproses Polda NTB. Sebelumnya, legal perusahaan sudah memenuhi panggil penyidik dan menjelaskan hal hal normatif yang sudah perusahaan jalankan sesuai aturan.
“Kalau pun ada panggilan lagi, kami kooperatif. Itu pun bukan saya, nanti ada bagian legal yang akan menghadap penyidik,” pungkasnya. (*)