Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya meningkatkan status kasus dugaan korupsi Lombok City Center atau LCC Lombok Barat ke tahap penyidikan.
“Sudah naik sidik (penyidikan),” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera kepada NTBSatu, Kamis, 15 Agustus 2024.
Naiknya kasus ini dari tahap penyelidikan, sambung Efrien, karena tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB telah mengantongi adanya indikasi kerugian negara (KN). Hal itu berdasarkan keterangan dari saksi ahli beberapa waktu lalu.
Investasi kakap senilai Rp1 Triliun yang masuk era Bupati Zaini Arony ini, buah kerja sama PT Tripat dengan PT. Bliss Group.
Kompleks pembangunan area bisnis berupa Mal di atas lahan 84.000 Meter Persegi ini, ternyata menyisakan indikasi kerugian negara.
“Sudah ada indikasi KN,” ucap Efrien.
Menyinggung jumlah kerugian negaran dalam kasus LCC Lombok Barat ini, Efrien mengaku belum bisa menjelaskan. Sebab, proses penelusuran masih berjalan.
“Kami masih telusuri (angka potensi kerugian negara). Ahli bilang bahwa dapat dihitung, berarti ada KN,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus LCC sempat tertahan pada potensi kerugian negara. Kejati NTB telah berkoordinasi dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Ely Rahmawati juga pernah menyebut, pihaknya sudah mengantongi perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap kasus yang bertempat di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat ini.
PMH yang sudah penyidik temukan berkaitan dengan kerjasama PT Tripat dengan PT Bliss. Dugaanya kesepakatan tersebut melanggar ketentuan. Dalam isi kerja sama operasional (KSO), seharusnya memiliki jangka waktu.
Dalam proses penyelikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk, Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Burhanudin pada Jumat, 3 November 2023.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, jaksa pernah mengusut kasus serupa. Hasilnya, dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan Mantan Manager Keuangan PT Tripat, Abdurrazak.
Hakim memvonis Lalu Azril Sopandi dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp891 juta subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Abdurrazak, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis pun membebankan yang bersangkutan membayar uang pengganti Rp235 juta subsider satu tahun penjara.
Majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014 lalu. Saat Azril Sopandi menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda mendapat penyertaan modal dari Pemda Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.
Lahan itu menjadi modal PT Tripat membangun kerja sama untuk mengelola LCC dengan pihak ketiga, yakni PT Bliss.
Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar dari Bank Sinarmas.
Majelis hakim menilai perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss adalah pelanggaran hukum. Karena selain klausul mencantumkan periode kerja sama tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum. (*)