Mataram (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Provinsi NTB buka suara terkait keterlibatan TKA asal China, dalam aktivitas tambang yang diduga Ilegal di Sekotong, Lombok Barat.
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi menegaskan, tak ada 15 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang dipekerjakan di perusahaan tambang di Sekotong, Lombok Barat.
“Setahu saya tidak ada. Di Sekotong itu tidak ada nama perusahaan. Tidak ada,” tegasnya menjawab pertanyaan NTBSatu, Kamis, 15 Agustus 2024.
Mengenai belasan TKA China tersebut memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas), ia menyebut, seharusnya pihak Imigrasi yang menjelaskan secara detail.
“Ya kalau ada Kitas-nya itu sebagai apa Visa-nya? Kenapa Imigrasi memberikan Kitas? Seharusnya ada visa, visa kerja, ada rencana penyaluran tenaga kerja (RPTK), perusahaan mana, kan itu aturannya,” ucapnya.
Berdasarkan aturan, Kitas yang Imigrasi keluarkan untuk 15 TKA China harus terdata sebagai investor di Lombok Barat. Mereka mesti memiliki sponsor. Perusahaan tempatnya bekerja mesti mengajukan rencana penggunaan TKA ke Kementerian Tenaga Kerja.
Jika sudah begitu, sambungnya, barulah pihaknya melakukan pengawasan.
“Kalau ada perusahaan tambang, perusahaan tambang mana? Pernah tidak mengajukan izin penggunaan TKA? Itu kan harus jelas, kalau tidak deportasi saja, tangkap dia,” tegas Aryadi.
Sejauh ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Tramigrasi tidak pernah menemukan dan mendata satu pun perusahaan tambang emas di wilayah pulau Lombok. Termasuk, di Sekotong.
Aryadi menduga, belasan warga negara China bukanlah TKA. Namun, oknum penyalahgunaan izin tinggal.
“Ini dugaan penyalahgunaan izin tinggal barang kali, tinggal ditangkap saja. Makanya, saya minta kemarin pas rapat dipastikan apa izinnya di sini,” ucap mantan Kadis Kominfotik NTB ini.
Pun ada perusahaan tambang yang menggunakan TKA, lanjut Aryadi, harus membayar retribusi ke negara.
“Ini kan tidak ada,” tegasnya.
15 TKA China Diduga Jadi Investor
Sebelumnya, Kasi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Kelas I Mataram, Heri Sudiono menyebut, dari data keimigrasian tercatat ada 15 warga negara China mengelola tambang emas ilegal di Sekotong. Mereka memiliki kartu izin tinggal terbatas atau Kitas sebagai investor.
“Mereka memegang Kitas sebagai investor. Jadi data itu ada di kami semua. Masalah yang lain-lain saya no komen,” katanya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Heri mengatakan, belasan warga China itu direkrut salah satu perusahaan dan tinggal di wilayah Kecamatan Sekotong.
“Sebagai investor di wilayah hukum imigrasi mataram. Sekotong masih masuk wilayah Imigrasi Mataram,” ungkapnya. (*)