Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menemukan sebanyak 1.216 pemilih tak dikenal atau ‘gaib’ dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU.
Bawaslu mendapati temuan itu saat menghadiri penetapan dan pengesahan DPS oleh KPU, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Serta, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima 2024, pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
“Kami temukan 1.216 pemilih tidak dikenal, pemilih potensial non-elektronik KTP. Termasuk data pemilih yang berstatus TKI atau TKW saat ini,” ungkap Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Idhar.
Idhar menyampaikan, berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kota Bima, masih ada pemilih-pemilih yang membutuhkan pencermatan, penelitian, dan penanganan khusus. Hal ini agar data pemilih hasil pencatatan valid.
Menurutnya, khusus untuk pemilih yang tidak dikenal tersebut termasuk angka yang cukup besar. Terserbar di lima Kecamatan Kota Bima, seperti Rasanae Timur, Raba, Mpunda, Rasanae Barat, dan Asakota.
“Untuk itu kami merekomendasikan KPU Kota Bima segera melakukan koordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi. Dalam hal ini KPU RI,” ungkap Idhar.
Idhar berharap, KPU segera melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Kota Bima, terhadap Pemilih Potensial Non e-KTP untuk segera melakukan perekaman.
“Sedangkan terhadap pemilih TKI atau TKW, Bawaslu Kota Bima menekankan kepada KPU untuk segera melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Bima. Agar memastikan jumlahnya,” bebernya.
Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS), Khairul Amar menyoroti adanya pergeseran data dalam berita acara pleno. Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan data dari KPU.
Seharusnya, tegas Amar, KPU Kota Bima membacakan hasil Rekapitulasi DPHP pada tingkat kecamatan yang sebelumnya telah KPU bacakan dan menjadi acuan dalam penetapan DPS.
“Kenapa KPU melakukan rapat pleno di kecamatan, jika hasilnya KPu mengabaikannya dan tidak menjadi acuan,” tegas Khairul Amar.
Imbau Masyarakat Cek DPS
Pada tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina mengimbau kepada masyarakat Kota Bima untuk segera mengecek DPS yang telah KPU tetapkan, apakah namanya tertera atau tidak.
“Jika belum, maka segera laporkan kepada Bawaslu pada seluruh tingkat jajaran, agar menjadi atensi,” kata Atina.
Ia menambahkan, bukan tidak mungkin dari 1.216 pemilih tersebut sebenarnya secara fisik ada. Hanya saja terlewatkan oleh petugas saat proses pencoklitan.
“Karena ada beberapa kasus dari hasil pengawasan kami, awalnya pemilih tersebut masuk dalam kategori tidak dikenal dan setelah kami cek, ternyata itu pemilih ada dan mereka mengaku belum tercoklit,” ungkapnya.
Atina juga mengungkap, potensi adanya pemilih yang berusia di bawah umur namun telah menikah dan belum memiliki dokumen kependudukan. Terhadap pemilih seperti ini, Bawaslu meminta kerja sama seluruh pihak, untuk segera melapor dan memastikan hak pilihnya.
Untuk menghasilkan data pemilih yang valid, Atina berharap kerja sama seluruh stakeholder dan masyarakat untuk meneliti dan mencermatinya secara bersama-sama.
“Mumpung sekarang ini masih DPS, maka kesempatan kita untuk memperbaiki dan melengkapi data pemilih masih ada hingga KPU menetapka menjadi DPT,” pungkas Atina.
Sebagai informasi, pada rapat pleno DPS ini, KPU Kota Bima menetapkan hasil pleno jumlah pemilih untuk Pemilihan 2024 sebanyak 114.515 pemilih. Rinciannya, Kecamatan Asakota 25.437 pemilih, Mpunda 24.5007 pemilih, Raba 29.236 pemilih, Rasanae Barat 21.585 pemilih, dan Rasanae Timur 14.223 Pemilih. (*)