
Mataram (NTBSatu) – NTB dicatat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu provinsi paling rawan dalam Pilkada 2024.
Secara umum, Polri membagi tiga kategori kerawanan dalam indeks potensi kerawanan pilkada (IPKP) tahap I ini, yakni sangat rawan, rawan, dan kurang rawan.
Dalam penentuan IPKP tahap I, terdapat 7 dimensi, 26 variabel, dan 315 kategori yang menjadi indikator penilaiannya.
Ketujuh dimensi tersebut, yaitu penyelenggara, pengamanan, peserta pilkada, partisipasi masyarakat, potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.
“Ada delapan provinsi masuk dalam kategori sangat rawan yaitu Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan DI Aceh,” ujar Asisten Operasi Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Verdianto I. Biticaca dikutip dari laman Humas Polri, Minggu, 4 Agustus 2024.
Papua Pegunungan berada pada peringkat pertama. Provinsi tersebut mencatatkan skor (IPKP) tahap I tertinggi sebesar 59,30 poin.
Papua Tengah menyusul pada posisi kedua dengan skor IPKP tahap I sebesar 58,38 poin.
Ketiga, ada Papua dengan skor IPKP tahap I sebesar 58,23 poin. Ada pula Papua Selatan menempati peringkat keempat dengan skor 56,62 poin.
Kemudian, Jawa Timur menempati urutan kelima dengan skor IPKP 46,59 poin. Selain itu, ada Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat dalam daftar ini dengan skor IPKP tahap I masing-masing sebesar 44,45 poin dan 36,46 poin.
Lalu, Nanggroe Aceh Darussalam berada peringkat kedelapan dengan skor 33,82 poin.
Adapun pada IPKP tahap I ini, pengambilan data dilakukan pada 17-23 Mei 2024 dan terbit pada bulan tersebut. Sementara itu, IPKP tahap II akan terbit pada akhir September atau Oktober 2024.
Atensi Polri untuk Provinsi Rawan

Menurut Verdianto, para Kapolda dan Kapolres harus dapat melakukan beragam upaya penanggulangan konflik, seperti sosialisasi Pemilu damai hingga pengetatan pengamanan Pilkada.
Selain itu, jajaran Polri di daerah juga harus berkoordinasi dengan TNI dan aparat keamanan setempat demi menjaga kondusifitas pilkada 2024.
“Kami mohon kepada rekan-rekan Kapolres yang daerahnya rawan, tolong dalami lagi. Tolong proaktif apakah kerawanan ini benar-benar,” tukasnya.
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum, Pilkada Serentak tingkat provinsi hanya akan berlangsung pada 37 Provinsi.
Pilkada tingkat Provinsi tak terlaksana di wilayah DI Yogyakarta karena memiliki kekhususan. Sedangkan pada tingkat kabupaten dan kota, pilkada serentak akan terlaksana pada 508 wilayah.
Proses penyelenggaran akan mulai dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024; yang kemudian berlanjut pelaksanaan kampanye hingga 23 November 2024.
Proses pencoblosan atau pemungutan suara akan terselenggara serentak pada 27 November 2024. (*)