Daerah NTBHukrim

Jaksa Periksa Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Kayu Dishub Bima

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memeriksa dua dari empat tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal kayu Dinas Perhubungan (Dishub) Bima.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat mengatakan, pihaknya memeriksa dua tersangka, Direktur CV Baru Muncul inisial AS.

Kemudian, konsultan perencana pekerjaan proyek pengadaan barang dengan menggunakan anggaran pemerintah inisial AR.

Dua orang dari empat tersangka itu menjalani pemeriksaan di Kejari Bima dengan pendampingan kuasa hukum.

“Iya, ada dua tersangka yang kami periksa hari ini. Kuasa hukum mendampingi mereka (menjalani pemeriksaan),” kata Catur kepada wartawan pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Menyinggung materi pemeriksaan, Catur memilih tidak membeberkannya ke publik. Menyusul pemeriksaan hanya bersifat permintaan keterangan tambahan.

IKLAN

“Hanya pemeriksaan tambahan saja,” jelasnya.

Jaksa belum mengagendakan pemeriksaan dua tersangka lain, yakni AR dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial MS.

Jaksa menyangkakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menitipkan penahanan keempat tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima.

Riwayat Kasus Kapal Kayu

Kondisi kapal yang jadi barang bukti penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Foto : Dok Rafidin

Sebagai informasi, Dinas Perhubungan Bima melelang proyek pengadaan kapal kayu dengan merealisasikan DAK tahun 2019. Nilainya Rp989 juta. Dinas Perhubungan mengalokasikan dana untuk pengadaan dua unit kapal kayu bermuatan penumpang dengan pemenang lelang CV Berkah Bersaudara.

Proyek ini terungkap telah berstatus Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan dari pemenang lelang kepada satuan kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima. Status FHO itu tidak lepas dari hasil penilaian tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP).

Meskipun sudah lolos dari penilaian tim PPHP, namun berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB muncul angka kerugian keuangan negara sebesar Rp928 juta.

Hasil audit mengungkapkan bahwa kerugian dalam proyek kapal Dinas Perhubungan Kabupaten Bima total loss. Karena dari ahli di bidang perkapalan menyebut, kapal kayu tersebut tidak bisa beroperasi karena tidak layak layar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button