Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tengah menelisik kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2021 sebesar Rp6 miliar. Kasus ini pun sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
“Dari hasil gelar perkara, kasusnya kami naikkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Jumat, 31 Maret 2023.
Salah satu alasan jaksa menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan adalah adanya hasil audit internal pihak perbankan. Dalam audit internal, bank menemukan angka kerugian dari proses pengelolaan dana KUR untuk kategori mikro dan kecil.
“Internal bank menganggap kerugian sebagai total los, itu karena permasalahan muncul mulai dari persyaratan awal di pengajuan,” sambung Ida Bagus.
Kerugian yang muncul tersebut, bukan berpusat di kantor cabang. Tetapi pada dua kantor unit yang berada di di wilayah Kebon Roek, Kota Mataram dan Gerung, Lombok Barat. “Persoalan ini ada di unit, bukan di cabang,” sebutnya.
Dari dua kantor unit tersebut, muncul kerugian hingga mencapai angka Rp6 miliar. Karena itu, pihaknya membuat dua berkas terkait dana KUR ini.
Di kantor unit Kebon Roek, mencapai Rp4 miliar. Sedangkan untuk kantor unit Gerung, mencapai Rp2 miliar. Alasan kantor unit Kebon Roek memilki angka lebih tinggi karena nasabahnya lebih banyak, hingga mencapai 112 nasabah. Sedangkan unit Gerung, mencapai 49 nasabah.
Nominal pencairannya pun berbeda. Tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun kecil. Nasabah bisa mengajukan sampai Rp500 juta.
“Tapi dari dua unit ini, data nasabah yang dapat pencairan paling tinggi itu Rp 100 juta,” katanya.
Meski begitu, dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Pihak kejaksaan masih dalam proses menguatkan alat bukti. Para pihak yang sebelumnya dimintai keterangan pada proses penyelidikan, akan dipanggil kembali pada tahap penyidikan.
“Ini untuk menelusuri peran yang akan mempertanggungjawabkan dari kerugian negara yang muncul,” jelasnya.
Sebelumnya pihak kejaksaan telah meminta keterangan pihak nasabah selaku penerima dana KUR. Kemudian pegawai dan auditor internal perbankan.
Selain itu, pihak kejaksaan juga telah mengamankan beberapa dokumen pencarian anggaran maupun kelengkapan syarat administrasi perjanjian. “Sudah kami amankan,” tutupnya. (KHN)
Lihat juga:
- DPRD NTB Tanggapi Krisis Pengiriman Ternak, Dorong Solusi Cepat dan Kecam Dugaan Pungli
- 10 Kata-kata Mutiara untuk Hari Kartini 2025, Cocok Jadi Caption Story Instagram dan Status WhatsApp
- DPRD NTB Dorong Perbaikan Jalan Terong Tawah di APBD Perubahan 2025
- Bantai Arab Saudi 2-0, Uzbekistan Juara Piala Asia U-17 2025
- Daftar Lagu Album “Pure Instinct” Scorpions, Ada Judul “When You Came Into My Life” Karya Mendiang Titiek Puspa