HukrimLombok Utara

PT TCN akan Rehabilitasi Terumbu Karang yang Rusak di Gili Trawangan

Mataram (NTBSatu) – PT Tiara Citra Nirwana (TCN) akan merehabilitasi terumbu karang yang diduga rusak akibat aktivitas pemasangan pipa pengeboran di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.

“Mereka sudah siap untuk melakukan rehabilitasi terumbu karang yang terdampak agar bisa kembali seperti sebelumnya,” kata Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara, Denda Dewi Tresni Budiastuti kepada NTBSatu, Senin, 29 Juli 2024.

Denda mengaku, Pemerintah Daerah Lombok Utara mengatensi kerusakan ekosistem laut di salah satu destinasi wisata tersebut. Meskipun hal teknis berkaitan perbaikan dan rehabilitasi terumbu karang bukanlah ranah Dinas Pariwisata.

“Memperbaiki pengerusakan lahan (ekosistem laut, red,) bukan tugas pokok dan fungsi kami. Namun, tentu pimpinan sudah mengatensi terkait itu,” akunya.

Denda akan fokus soal kenyamanan masyarakat dan pengunjung Gili Trawangan. Karena menurutnya, kasus ini tidak boleh berpengaruh pada aktivitas wisata di pulau yang terletak di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara tersebut.

“Kami hanya koordinasi bagaimana kenyamanan di kawasan Gili Trawangan. PT TCN sudah siap untuk melakukan rehabilitasi terumbu karang,” ujarnya memastikan.

Baca juga: PT TCN Terancam Kena Sanksi Pidana

Riwayat Kasus PT Tiara Citra Nirwana

Sebagai informasi, PT TCN adalah perusahaan swasta yang bekerjasama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara. Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan air bersih kawasan Gili Trawangan. Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut yang menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis atau SWRO.

Dugaannya, aktivitas pengeboran PT TCN menyebabkan kerusakan laut seluas 1600 meter persegi. Kerusakan berada di titik pemasangan pipa.

Kasus kerusakan ekosistem laut ini pun masuk dalam pengusutan Dit Reskrimsus Polda NTB. Proses penanganan masih berjalan di tahap penyelidikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button