Daerah NTBEkonomi BisnisKesehatanKota Mataram

BBPOM Mataram Awasi Penarikan Roti Okko di Sarana Retail

Mataram (NTBSatu)Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menerjunkan tim untuk mengawasi penarikan roti Okko dari peredaran.

Pantauan proses penarikan produk ini di pasaran berlangsung mulai kemarin.

Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan sementara timnya stok produk roti Okko sudah beberapa hari ini kosong.

“Kemungkinan karena pabriknya telah terkena sanksi Penghentian Sementara Kegiatan sesuai penjelasan publik BBPOM,” jelas Yosef, Rabu, 24 Juli 2024.

Dari 14 sarana retail, baik toko dan pasar tradisonal, BBPOM Mataram hanya ada menemukan produk roti Okko pada satu kios di Pasar Pemenang, Lombok Utara.

“Itupun hanya saru bungkus dan langsung dimusnahkan sendiri oleh pemiliknya,” ungkap Yosef.

Sebelumnya, ada dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung).

Produsen tak Terapkan CPPOB dengan Benar

Sebagaimana keterangan resmi BBPOM, Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian.

Hasil pengujian menunjukkan, produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024.

Hasilnya, tidak ada kandungan natrium dehidroasetat pada sarana produksi.

Kemudian, inspeksi kembali berlangsung ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.

BBPOM menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terhadap temuan ini, BBPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BBPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).

Hal itu melanggar Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Kandungan tersebut tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan.

Terhadap temuan ini, BPPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPPOM.

Selain itu, jika masyarakat menemukan produk tersebut, harap segera melaporkan atau menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

“BBPOM pastinya senantiasa komitmen melindungi masyarakat serta mendukung daya saing pelaku usaha,” tutup Yosef.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button