BREAKING NEWSDaerah NTBHukrimLombok Tengah

Tiga Petani Tersangka Kasus Cabut Pagar di Lahan Sendiri Dialihkan jadi Tahanan Kota

Mataram (NTBSatu) Lalu Yakub bersama istri Inak Har dan iparnya Baiq Aruni dari Selong Belanak, Lombok Tengah sedikit lega. Mereka mendapat keringanan dari Kejari Lombok Tengah sebagai tahanan kota. Pertimbangannya karena alasan kemanusiaan. Anak tersangka penyandang disabilitas.

“Iya, sudah dapat pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota,” kata kuasa hukum ketiga tersangka Lalu Piringadi kepada NTBSatu, Selasa, 23 Juli 2024.

Tim kuasa hukum pun mengapresiasi langkah pihak kejaksaan yang sudah mengalihkan status penahanan, sehingga Lalu Yakub bisa melakukan proses hukum secara mandiri dan merdeka.

Berubahnya status tahanan kepada tersangka yang mencabut pagar di lahannya sendiri tersebut setelah jaksa melakukan pantauan nasib anak mereka.

Sebagai informasi, anak Lalu Yakub dan Inak Har bernama Baiq Selinah. Sementara anak Baik Aruni adalah Lalu Biat. Keduanya sama-sama penyandang disabilitas.

Dengan berubahnya status tahanan, jelas Lalu Pringadi, kliennya bisa lebih merdeka mempertahankan tanahnya kendati tak boleh keluar dari wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

“Artinya dia lebih leluasa melengkapi bukti, saksi, dan lain-lain. Dia juga bisa mencari makan untuk keluarganya,” ucapnya.

Meski mendapat keringanan, Lalu Yakub mendapatkan peringatan agar tidak beraktivitas dengan lahan yang dia miliki di wilayah Selong Belanak, Lombok Tengah. Walaupun perusahaan menguasai hasil tanaman yang kliennya tanam

“Tanamannya yang dia tanam sudah diambil alih oleh orang perusahaan (PT Panjimara),” ujarnya.

Akan Lakukan Gugatan Perdata

Lalu Piringadi mengaku, pihaknya akan melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri. Hal itu setelah perusahaan PT Panjimara menguasai lahan yang Lalu Yakub dan keluarga miliki.

“Mau tidak mau melakukan gugatan perdata. Perusahaan menguasai perusahaan tanpa putusan pengadilan,” jelasnya.

Padahal, lanjutnya, Lalu Yakub sudah menguasai lahan selama berpuluh-puluh tahun, yakni sejak tahun 1985. Namun belakangan terungkap bahwa lahan mereka masuk dalam sertifikat hak guna bangunan atau HGB yang PT Panjimara kuasai.

“Kami akan lakukan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Selain melakukan gugatan perdata, PT Panjimara juga akan digugat administratif di PTUN. Menyusul ada lahan orang lain yang memiliki sertifikat masuk ke dalam HGB milik perusahaan.

“Nanti ada beberapa gugatan selain Lalu Yakub ada juga pemilik tanah yang lain yang masuk dalam HGB PT Panjimara. Dengan termohon BPN yang menerbitkan HGB,” beber Lalu Piringadi.

Kuasa hukum berharap, aparat penegak hukum untuk sementara waktu menghentikan proses pidana terhadap ketiga tersangka, sembari memastikan siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut.

“Karena tidak bisa menunda, jangan sampai kita terkesan membiarkan perusahaan mengambil alih tanaman milik klien kita,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button