Selong (NTBSatu) – Aliansi Rakyat Menggugat untuk Keadilan (Remuk) meminta penangguhan/pengalihan penahanan lima warga Lendang Nangka Utara terkait aksi pembakaran pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan beberapa minggu lalu.
Aliansi Remuk yang diwakili Purnama Adiguna, Imam Zazuni, dan Andre Saputra, mengajukan Surat Permohonan Penangguhan/Pengalihan Penahanan sekaligus Surat Perlindungan Hukum kepada lima orang tersebut ke Polres Lombok Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.
“Pada dasarnya kondisi lima warga dalam kondisi sehat, cuma mereka sedih dan cemas ingin segera kembali berkumpul dengan keluarganya,” kata Zazuni.
Surat Permohonan Penangguhan/Pengalihan Penahanan itu dibarengi dengan Surat Pernyataan Penjamin dari 21 orang yang terdiri dari keluarga tersangka, tokoh agama, tokoh masyarkat, serta tokoh pemuda dari desa setempat.
“Kami mengharapkan sambil menunggu dilakukannya upaya restorative justice sesuai saran dari pihak Kejaksaan Tinggi NTB agar lima warga dibebaskan segera,” lanjut Zazuni.
Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK Pemprov NTB Diusulkan ke Pusat Minggu Depan
Menurutnya, aksi yang dilakukan lima warga tersebut tidak terdapat motif kepentingan pribadi, melainkan bentuk protes semata.
“Semata karena kesal sudah beberapa kali aksi demonstrasi, pengembalian pipa, hingga mengirimkan surat pernyataan penolakan proyek SPAM tidak ditanggapi pemerintah dari tanggal 4 Desember 2023,” ucapnya.
Lanjut Zazuni, baiknya kepolisian dan pemerintah menilai protes tersebut sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.
“Untuk memastikan permohonan ini segera dipertimbangkan. Kami Aliansi Remuk berencana dalam waktu dekat akan bersilaturahim sekaligus berkoordinasi dengan Bapak Kapolres Lotim,” kata Zazuni.
Diketahui, Aliansi Remuk terdiri dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (BKBH FHISIP Unram); Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB; Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (LKBH FH Ummat); Platonic Law Firm; dan Forum Masbagik Bersatu (Formabes). (MKR)
Baca Juga: TGH Fadli Fadil Tohir Dukung Kurtubi Melaju ke Senayan