BERITA LOKALDaerah NTBHukrimKota Mataram

Relasi Kuasa di Balik Pelecahan Seksual Mahasiswi Unram, Polisi Mudahkan Akses Hukum Korban

Mataram (NTBSatu) – Polisi menunggu laporan mahasiswa Universitas Mataram alias Unram yang menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen inisial AW. Sisi lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) NTB, merasa miris adanya pelecahan di lingkungan kampus.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama menyebut, kepolisian siap menunggu dan memproses laporan mahasiswa Unram korban pelecehan seksual. Apalagi sekarang ada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TKPS yang memudahkan korban mendapatkan proses hukum.

TKPS tidak seribet Undang-undang yang lain. Para korban cukup melapor ke pihak kepolisian. Dan untuk bukti, kata Yogi, cukup menggunakan satu keterangan saksi. Pelaku pun bisa terkena Pasal 6 huruf A,B, dan C UU TPKS.

“Jadi, silakan melapor. Sudah ada TPKS. Jika ada satu orang saksi, itu cukup jadi alat atau barang bukti,” ungkap Yogi kepada NTBSatu, Kamis, 20 Juni 2024.

Dengan begitu para korban tidak perlu merasa khawatir. Apalagi mahasiswa yang mendapat pelecehan hingga anggota tubuhnya dipegang pelaku. Kembali Yogi tegaskan, untuk kasus ini tak perlu banyak saksi. Cukup satu, dan itu sudah kuat menjadi alat bukti.

“Apalagi pelaku menyuruh korban pegang anggota tubuhnya. Itu sudah kena UU TPKS,” tegas Kasat Reskrim.

Dinas P3AP2KB NTB Merasa Miris

Tindakan bejat oknum dosen Fakultas Unram inisial AW mendapat komentar pedas dari Kepala Dinas P3AP2KB NTB, Nunung Triningsih. Dia merasa miris perbuatan tak terpuji seperti itu masih terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Lebih-lebih jika pelakunya merupakan seorang dosen.
Menurut Nunung, terjadinya pelecehan di universitas tidak terlepas pengaruh relasi kuasa. Di mana dosen sebagai tenaga pengajar memiliki kedudukan lebih tinggi dari mahasiswa.

Gedung Fakultas Pertanian Universitas Mataram di Jalan Langko Kota Mataram Foto: Zulhaq Armansyah

“Alasan relasi kuasa tidak bisa dihindari,” katanya kepada NTBSatu.

Karenanya, Dinas P3AP2KB siap membuka diri berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS Unram. Nunung mengaku, pihkanya dengan senang hati menyambut baik jika ada permintaan kolaborasi.

“Kalau mereka berkenan, kita sangat membuka diri,” ucapnya.

Dia berharap, para pemangku kebijakan Unram bisa memastikan seluruh civitas akademika terlindung dari tindakan pelecehan seksual. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Di situ sudah jelas, semuanya harus mendapat perlindungan. Semua harus bergerak mencegah, apalagi terhadap perempuan. Apalagi adanya relasi kuasa,” tutup Nunung.

Satgas PPKS Unram Tunggu Hasil Psikologi

Penangan kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen Fakultas Pertanian terus berjalan di Satgas PPKS Unram. Setelah memberikan rekomendasi agar AW tidak lagi mengajar dan memberikan bimbingan, pihak Satgas kini menunggu hasil laporan pemeriksaan psikologi. Rencanya, Jumat, 21 Juni pihak Satgas melakukan konfrensi pers di Gedung Rektorat Unram.

“Jadi untuk sanksi belum kami berikan. Kemarin kami rekomendasikan agar terduga pelaku berhenti jadi dosen agar proses pemeriksaan di Satgas tidak terganggu,” kata Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi kepada NTBSatu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button