Mataram (NTBSatu) – Menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, penting bagi masyarakat untuk memahami metode kampanye yang berlaku dan larangan yang harus dihindari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan kampanye resmi untuk Pilpres 2024 dijadwalkan dimulai pada tanggal 28 November mendatang.
Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Berita Terkini:
- Temuan Utang Rp247,97 Miliar di RSUD NTB, Gubernur Instruksikan Inspektorat Lakukan Pemeriksaan
- Putra Presiden Erdogan dan Wakil Presiden Gibran Direncakan Hadir saat Fornas VIII 2025 di NTB
- Borok Toyang Lombok Timur Masuk 5 Terbaik Nasional Desa Perlindungan Pekerja Migran
- Mengenal Baoxia Liu: WN China Buronan FBI yang Dihargai Rp245 Miliar, Diduga Suplai Senjata Perang Iran-Israel
Kampanye dilaksanakan secara serentak, meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 275 menyebutkan, ada delapan metode kampanye pemilu diantaranya:
- Pertemuan terbatas.
- Pertemuan tatap muka.
- Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum. 4. Pemasangan alat peraga di tempat umum.
- Pemasangan alat peraga di tempat umum.
- Media sosial; Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.
- Rapat umum.
- Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.