Mataram (NTBSatu) – Gubernur Provinsi NTB, Lalu Muhamad Iqbal menginstruksikan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait utang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB.
Ia menegaskan, meskipun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB tahun 2024 mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun ada banyak catatan temuan dari BPK yang harus segera diselesaikan.
“Saya minta kepada Inspektorat untuk tindak lanjut rekomendasi BPK supaya segera. Kita WTP tapi ada banyak catatan yang harus kita selesaikan,” tegasnya, usai menggelar rapat pimpinan dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Gubernur pada Jumat, 20 Juni 2025.
Sebagai bentuk keseriusan untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut, Gubernur menugaskan Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri untuk memimpin langsung koordinasi. Sehingga, proses penanganan temuan BPK tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Makanya saya minta semua saling berkoordinasi, dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK itu. Bu Wagub yang akan mengkoordinasikan ke depan untuk penyelesaiannya nanti,” katanya.
Inspektorat Tancap Gas
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi mengatakan, terhadap temuan ini, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan.
“Temuan BPK kita tindaklanjuti. Sekarang sedang proses tindak lanjut, sedang jalan, kita akan terus pacu. Supaya bisa segera terselesaikan sesuai dengan rekomendasi yang ada di LHP BPK,” Kata Hamdi, Jumat, 20 Juni 2025.
Utang senilai Rp247,97 miliar di rumah sakit NTB tersebut salah satu penyebabnya kelebihan pembelian obat-obatan. Nilainya Rp193 miliar di akhir tahun 2024 lalu.
“Nilai itu termasuk obat itu kemungkinan,” ucapnya.
Mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB ini memastikan, akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang BPK berikan, yaitu 60 hari.
“60 hari ini masih panjang, kan baru kemarin diberikan rekomendasi tindaklanjut ini. Kita upayakan akan bisa selesai dalam waktu 60 hari,” terang Hamdi.