BERITA LOKALKota Bima

Resmi Beroperasi, MPP Kota Bima Siapkan 14 Layanan

Kota Bima (NTBSatu) – Setelah menjalani tahap uji coba beberapa hari lalu, kini Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bima, hari ini Rabu, 19 Juni 2024 diluncurkan dan resmi beroperasi.

MPP Kota Bima diluncurkan secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, H. Mukhtar dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD serta instansi vertikal dan BUMN.

Kepala DPMPTSP Kota Bima, Lalu Sukarsana menyampaikan, penyelenggaraan MPP di Kota Bima ini diarahkan pada penyelenggaraan publik di bidang pelayanan perizinan, yaitu dengan mengintegrasikan beberapa pelayanan dalam satu atap.

Di mana dalam pelaksanaannya akan terlibat 14 instansi yang siap melayani dalam hal perizinan, terdiri dari OPD lingkup Pemkot Bima, lembaga vertikal maupun BUMN.

“Adapun jumlah loket atau gerai yang ada di MPP adalah sebanyak 14 masing-masing nanti akan diwakili oleh OPD ataupun instansi vertikal maupun BUMN sebagai pelaksana dari MPP ini,” kata Lalu Sukarsana, Rabu, 19 Juni 2024.

IKLAN

Adapun 14 instansi yang terlibat antara lain Dinas Koperindag, DPMPTSP, Badan POM, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPN, DJP Pajak, Disparbud, Dinas Pertanian, BPKAD, Dinas Kesehatan, DPUPR Dinas Dukcapil Kota Bima.

Sukarsana menyebutkan, fasilitas dalam penyelenggaraan MPP ini tentunya sesuai dengan standar pelayanan. Di dalamnya sudah ada gedung, ruang-ruang laktasi, ruangan bermain anak, musholla, serta ruangan untuk konsultasi ataupun menghadapi beberapa permasalahan yang disampaikan pada warga masyarakat.

Namun di balik itu, tentu masih ada beberapa kekurangan lainnya dalam hal sarana dan prasarana.

“Sehingga secara bertahap sambil berjalan kita akan sempurnakan kemudian hari,” ujarnya.

Sebagai informasi, dasar dari penyelenggaraan MPP ini adalah Peraturan Menteri PAN RB Nomor 89 Tahun 2017 tentang MPP.

Kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP. Selanjutnya, Peraturan Wali Kota Bima Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan MPP.

“Termuat juga dalam Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/503.57/I Tahun 2024 tentang Penunjukan Gedung PLUT sebagai Penyelenggara MPP,” pungkasnya. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button