BERITA LOKALDaerah NTBLombok TimurPemerintahan

Pemkab Lombok Timur Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK Soal Potensi Korupsi Galian C

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menjawab komentar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tingginya potensi korupsi atau kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor galian C di daerah tersebut.

Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, Muksin, mengatakan pihaknya segera akan memenuhi rekomendasi KPK terkait optimalisasi penyerapan PAD di sektor tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Pemkab Lombok Timur.

Salah satunya dengan menyediakan jembatan timbang di wilayah perbatasan untuk angkutan material tambang.

“Artinya dengan jembatan timbang ini jumlah tambang yang keluar dan pembayarannya lebih faktual secara tonasi. Tidak lagi hitungannya per truk, yang bisa saja overload,” kata Muksin, Rabu, 19 Juni 2024.

Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menganggarkan pengadaan jembatan timbang di jalan utama perbatasan Lombok Timur dengan Lombok Tengah itu.

Nilainya pun taksir mencapai Rp800 juta.

“Setidaknya pada APBD perusahaan sudah kita anggarkan,” bebernya.

Adapun realisasi PAD Lombok Timur dari sektor tambang MBLB pada 2023 hanya Rp16 miliar, dari ekspektasi PAD sekitar Rp50 miliar.

Sebelumnya, KPK menertibkan sejumlah galian C di Lombok Timur, Jumat, 14 Juni 2024. Lemahnya pengawasan Pemda setempat dinilai menjadi faktor utama maraknya galian C Ilegal.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan salah satu galian C yang pihaknya tertibkan berada di Desa Pringgasela.

Dugaannya, aktivitas galian C itu ilegal. Oknum mengeruknya selama lima tahun dengan kedalam 15 hingga 20 meter.

Menurutnya, penertiban galian C, mulai pajak hingga volume muatan, bisa menjadi salah satu cara menyejahterakan daerah. Jika Pemda menggunakan galian dengan baik, maka menghasilkan pendapatan asli daerah yang signifikan.

“Ujungnya bisa dimanfaatkan juga bagi masyarakat,” kata Patria.

Ia menyebut, dari 208 galian C di Lombok Timur, 53 di antaranya tercatat ilegal.

Selama peninjauan hingga ke pos pengecekan truk Lombok Timur, ada hal yang Dian sayangkan. Dia menyaksikan kurang tegasnya Pemda dalam menindak dan mengoptimalkan pajak daerah.

Hal itu terlihat dengan banyaknya truk yang mengangkut muatan mineral bukan logam dan batuan atau MBLB melebihi batas yang sudah ada dalam aturan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button