ICW : 10 Modus Korupsi Terbanyak di Indonesia, Proyek Fiktif di Urutan Pertama
Lombok Timur (NTBSatu) – Indonesia Corruption Watch (ICW) belum lama ini merilis laporan terkait modus korupsi yang paling banyak dilakukan di Indonesia. Laporan itu merekap data korupsi yang terungkap sepanjang 2023 penuh.
Pada laporan itu, disebut sebanyak 791 kasus korupsi yang berhasil ditindak sepanjang 2023.
Ternyata, modus operandi yang paling banyak ditemukan adalah membuat proyek fiktif, yaitu sebanyak 277 kasus.
Sementara modus mark up harga berada di posisi keempat dengan jumlah temuan 50 kasus.
ICW juga menyebut, modus-modus tersebut pada umumnya sangat berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal di Lobar Ditegaskan Berlanjut
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
- Bupati Iron Minta Menu MBG di Lombok Timur Ikuti Selera Siswa
Berikut daftar 10 modus operandi yang paling banyak dilakukan tersangka korupsi sepanjang 2023:
Kegiatan/proyek fiktif: 277 kasus
Penyalahgunaan anggaran: 259 kasus
Laporan fiktif: 88 kasus
Mark up: 50 kasus
Pungutan liar: 43 kasus
Pemotongan: 43 kasus
Perdagangan pengaruh: 9 kasus
Penerbitan izin ilegal: 9 kasus
Pencucian uang: 6 kasus
Menghalangi proses hukum: 3 kasus.
ICW juga mencatat, seluruh kasus korupsi di Indonesia pada 2023 melibatkan 1.695 tersangka. Dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp28,4 triliun.
Pada 2023 tersangka korupsi paling banyak dari kalangan swasta (441 orang), pegawai pemerintahan daerah (419 orang), dan kepala desa (204 orang). (MKR)



