ICW : 10 Modus Korupsi Terbanyak di Indonesia, Proyek Fiktif di Urutan Pertama
Lombok Timur (NTBSatu) – Indonesia Corruption Watch (ICW) belum lama ini merilis laporan terkait modus korupsi yang paling banyak dilakukan di Indonesia. Laporan itu merekap data korupsi yang terungkap sepanjang 2023 penuh.
Pada laporan itu, disebut sebanyak 791 kasus korupsi yang berhasil ditindak sepanjang 2023.
Ternyata, modus operandi yang paling banyak ditemukan adalah membuat proyek fiktif, yaitu sebanyak 277 kasus.
Sementara modus mark up harga berada di posisi keempat dengan jumlah temuan 50 kasus.
ICW juga menyebut, modus-modus tersebut pada umumnya sangat berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
Berita Terkini:
- Pemenuhan Cadangan Pangan Beras Sumbawa Belum Maksimal, DKP Pastikan Penyesuaian 2026
- 12 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
- BEM dan DPM Unram Pastikan Proses Pemilihan Rektor Berjalan Kondusif
- Anggota DPRD NTB Efan Limantika Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan
- Bupati Jarot Pasang Badan Jaga Hutan Sumbawa
Berikut daftar 10 modus operandi yang paling banyak dilakukan tersangka korupsi sepanjang 2023:
Kegiatan/proyek fiktif: 277 kasus
Penyalahgunaan anggaran: 259 kasus
Laporan fiktif: 88 kasus
Mark up: 50 kasus
Pungutan liar: 43 kasus
Pemotongan: 43 kasus
Perdagangan pengaruh: 9 kasus
Penerbitan izin ilegal: 9 kasus
Pencucian uang: 6 kasus
Menghalangi proses hukum: 3 kasus.
ICW juga mencatat, seluruh kasus korupsi di Indonesia pada 2023 melibatkan 1.695 tersangka. Dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp28,4 triliun.
Pada 2023 tersangka korupsi paling banyak dari kalangan swasta (441 orang), pegawai pemerintahan daerah (419 orang), dan kepala desa (204 orang). (MKR)



