Daerah NTB

Upaya Perlindungan, Selat Lombok Diusulkan sebagai Wilayah Laut yang Sangat Sensitif

Mataram (NTBSatu) – Selat Lombok yang berada di antara Pulau Bali dan Lombok, tengah diusulkan sebagai wilayah laut yang sangat sensitif atau Particularly Sensitive Sea Area (PSSA). Pengusulan ini dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk upaya perlindungan lingkungan maritim.

Rencananya usulan tersebut akan akan diajukan pada Sidang Organisasi Maritim Internasional (IMO)-Komite Perlindungan Lingkungan Laut (MEPC) ke-82, tanggal 30 September sampai 4 Oktober 2024 mendatang.

Sebagai persiapan menuju pengusulan, Kemenhub menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara nasional pada Mei 2024 lalu, dengan diikuti oleh FGD International, Selasa, 4 Juni 2024.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Lollan Panjaitan berharap, pihaknya bisa mendapatkan dukungan, masukan dan pandangan dari negara-negara anggota IMO serta negara tetangga yang memiliki kepentingan di Selat Lombok.

Adapun negara-negara maritim lain yang memiliki kepentingan di Selat Lombok seperti Jepang, China, Australia, Filipina, Papua Nugini, dan Timor Leste.

“Selain itu, kami juga berharap bisa mendapatkan masukan teknis dari para ahli untuk mempersiapkan asesmen yang akan dilakukan oleh IMO,” ujar Lollan dalam keterangan resmi Kemenhub yang diterima NTBSatu, Jumat, 7 Juni 2024.

Ia menekankan, pengusulan Selat Lombok sebagai PSSA merupakan bentuk tanggung jawab Indonesia dalam berperan aktif melindungi lingkungan maritim, termasuk sebagai negara anggota IMO dan anggota dewan IMO 2024-2025.

Berita Terkini:

“Selat Lombok diusulkan sebagai PSSA karena lokasinya yang strategis, sekaligus fakta bahwa kawasan tersebut merupakan rumah bagi lebih dari 2.000 spesies binatang laut, termasuk 6 dari 7 spesies penyu laut yang dilindungi di dunia,” jelas Lollan.

Pihaknya optimis, dengan ditetapkannya PSSA Selat Lombok dapat menjadi pilot project bagi penetapan kawasan-kawasan konservasi potensial lainnya di Indonesia.

“Saya berharap upaya yang dilakukan ini dapat semakin menunjukkan keseriusan Indonesia terhadap perlindungan lingkungan laut, serta pemenuhan terhadap berbagai konvensi dan instrumen IMO, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional,” harap Lollan.

Sebagai informasi, PSSA adalah wilayah laut yang sangat sensitif, sehingga membutuhkan perlindungan khusus melalui regulasi atau tindakan dari IMO. Pasalnya, PSSA memiliki kondisi ekologi, sosial-ekonomi, maupun alasan ilmiah yang dapat dengan mudah mengalami kerusakan oleh aktivitas pelayaran internasional.

Selat Lombok yang sering dilewati oleh kapal-kapal internasional juga dapat mengakibatkan kerusakan biota bawah laut. Maka dari itu, pengusulannya telah dimulai sejak 2016 melalui proposal yang diajukan pemerintah Indonesia, pada the Third Regional Meeting of IMO-NORAD Project on Prevention of Pollution from Ships through the Adoption of PSSAs di Lombok.

Upaya tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengajuan Information Paper dalam Sidang IMO-Marine Environmental Protection Committee (MEPC) ke-71 pada 2017. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button