Hukrim

Selain Pengeboran Tanpa Izin, Ini Alasan Lain Operasional PT TCN Dihentikan Sementara

Mataram (NTBSatu) – Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), menghentikan sementara aktivitas pengeboran PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan, Lombok Utara.

BKPPN bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memasang spanduk berwarna merah berlogo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Kamis, 6 Juni 2024.

“Jadi, tadi PSDKP beserta BKKPN melakukan penghentian sementara aktivitas atau penyegelan aktivitas pengeboran dari TCN,” kata Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Tramena Martanina.

Penghentian sementara ini setelah mengetahui PT TCN tidak memiliki izin. Saat disinggung izin yang dimaksud, Martanina belum memberikan penjelasan. Yang jelas, penghentian bentuk sanksi administrasi.

“Sebagai bentuk salah satu sanksi administrasi dari PSDKP,” ujarnya.

PSDKP, sambung Martanina, meminta PT TCN tidak menjalankan aktivitas pengeboran sampai izin keluar.

Ada beberapa pertimbangan PSDKP dan BKKPN menghentikan aktivitas pengeboran PT TCN di kawasan wisata tersebut. Antara lain, melihat aturan dari kawasan konservasi laut, konflik di tengah masyarakat, dan mencegah meluasnya kerusakan ekosistem laut.

Sisi lain, PT TCN juga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB oleh Surak Agung Lombok Utara melalui Wiramaya Arnad pada 17 Mei 2024 lalu.

Kasus ini sudah mulai berjalan di tahap penyelidikan, sesuai surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik/216/V/RES/5.3/2024/Ditreskrimsus tanggal 27 Mei 2024.

Bahkan pelapor dari Surak Agung Lombok Utara melalui Wiramaya Arnadi telah dimintai keterangan pihak kepolisian Senin, 3 Juni 2024.

Berita Terkini:

Dalam laporannya, dia meminta Polda NTB mengungkap siapa pihak yang bertanggungjawab munculnya kerusakan ekosistem tersebut. Apalagi temuan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) menyebut, sekitar 1600 meter persegi laut yang terdampak.

“Harus ada yang bertanggung jawab dari kerusakan terumbu karang di sana,” tegas Wiramaya.

Saat ditemui wartawan di Mapolda NTB, Wiramaya mengaku ditanyakan alasannya melapor ke polisi. “Tentu ada kerusakan, ‘terus dasar tahunya dari mana?’ Ya kita melihat awalnya di Facebook, lalu kita konfirmasi secara lisan kepada BKKPN,” katanya.

Dia menyebut, akibat aktivitas pengeboran PT TCN, luas kerusakan laut yang terdampak sebesar 1.600 meter persegi.

Kerusakan berada di titik pemasangan pipa. Itu adalah pembuangan hasil produksi. “Nah, kalau dugaan dari kami itu adalah hasil dari produksi, tetapi setelah dikonfirmasi di BKKPN, menurutnya sidemensi hasil pengeboran, segmentasi sehingga ada pengendapan,” bebernya.

Kendati demikian, dia tetap menganggap bahwa kerusakan tersebut merupakan limbah dari PT TCN.

Sebagai informasi, PT TCN merupakan perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Lombok Utara. Perusahaan itu menyediakan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.

Mereka menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode “Sea Water Reverse Osmosis” (SWRO).

Operasional PT TCN di kawasan wisata itu sebelumnya diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button