Hukrim

Peringatan, Kirim Tumbuhan dan Satwa Liar Tanpa Izin Dapat Dipidana

Giri Menang (NTB Satu) – Peringatan bagi para pecinta satwa dan tumbuhan. Sebab lalu lintas tumbuhan dan satwa liar antar daerah bahkan antar negara, tidak sembarangan dilakukan. Apalagi, jika kepentingannya untuk komersialisasi.

Namun kebanyakan masyarakat menganggap hal itu sebagai kegiatan yang lumrah. Padahal sanksinya cukup berat, pelaku dapat dipidana.

Padahal, lalu lintas tumbuhan dan satwa liar ini sudah diatur dalam Peraturan Perkarantinaan dan undang-undang terkait konservasi dan sumber daya alam.

Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram di Lembar, Lombok Barat menekankan pentingnya pengetahuan tentang paraturan perkarantinaan. Kepada seluruh stakeholdersnya, terutama kepada pengusaha di pasar burung, dan asosiasi pecinta burung di Pulau Lombok.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram, Arinaung mengatakan, selama ini dalam kegiatan lalu litas tumbuhan dan satwa liar masih sering dijumpai masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan.

“Artinya masih ada yang belum paham. Kita sosialisasikan supaya teman teman memahami aturannya, dan melaksanakan aturannya. Karena tujuannya tiada lain untuk menjaga kelestarian sumber daya alam kita,” kata Arinaung Kamis 3 Februari 2022.

Dalam sosialisasinya, Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram juga menghadirkan unsur-unsur dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB, Bea Cukai, TNI AL, Reskrimsus Polda NTB, KSOP Lembar, dan ASDP Lembar dan Yayasan Flight Indonesia untuk menyamakan persepsi terhadap kegiatan-kegiatan melalulintaskan tumbuhan dan satwa dilindungi.

Arinaung menambahkan, dalam lalu lintas tumbuhan dan satwa dilindungi, baik antar pulau, maupun antar negara, harus disertai dokumen SATSDN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri) yang dikeluarkan oleh Balai Karantina.

Ia mengaku sering menjumpai adanya aktifitas lalu lintas tumbuhan dan satwa tanpa dokumen, terutama dari Pelabuhan. Yang terbanyak adalah burung.
“Tapi kalau sekali, dua kali kita jumpai, kita tetap berikan pemahaman. Selanjutnya, akan diberikan sanksi jika masih saja dijumpai,” katanya.

Dalam ketentuannya, pelaku yang melalulintaskan tumbuhan dan satwa liar tanpa memenuhi persyaratan perkarantinaan, diancam pidana maksimal penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah (ketentuan untuk impor). Dan pidana paling lama 3 tahun dan denda 3 miliar rupiah (untuk ekspor). Sementara pengiriman domestik (antar wilayah), ancamannya 2 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah. Aparat terkait lainnya, dari unsur Polisi dan TNI juga akan turut membantu melakukan pengawasan hingga proses hukum kepada para pelakunya.

Sementara itu, Endang Tri Wahyuni dari Balai KSDA NTB menyebut, bersama stakeholders lainnya tahun 2021 lalu berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 11.000 satwa liar (burung) yang rencananya akan dilalulintaskan menuju Bali dan Jawa. Diantaranya satwa liar yang tidak dilindungi dan dilindungi.

“Kalau untuk suvenir, yang boleh cuma dua ekor. Kalau jumlah besar, apalagi untuk dikomersilkan tidak boleh. Harus melengkapi syarat dari karantina,” kata Endang.(BKL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button