BERITA LOKALHEADLINE NEWSKota Mataram

Pelaku ‘Suntik Mati’ Pohon di Mataram Terancam Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Mataram (NTBSatu)- Beberapa hari yang lalu, beredar video seorang pria berpakaian putih mengebor pohon di Jalan I Gusti Jelantik, Panaraga, Cakranegara.

Aksinya itu memantik reaksi warga. Pemuda itu diduga sengaja melubangi pohon dan memasukkan cairan khusus dengan maksud pohon usia puluhan tahun itu mati.

Peristiwa ini terekam dan diunggah oleh akun Facebook @Romahidayat pada Kamis 30 Mei 2024.

Dalam video tersebut, terlihat pria itu membawa tas selempang dan dengan sengaja melubangi pohon menggunakan bor. Setelah aksinya dipergoki warga yang melintas, pria itu pun pergi meninggalkan lokasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, mengecam keras tindakan pria tersebut.

“Sekitar 14 lubang yang kami temukan, kemudian dimasukkan cairan yang membuat pohon tersebut menjadi mati,” ungkap Denny.

Denny menambahkan, DLH Kota Mataram bersama Sat Pol PP dan TNI Polri telah mendatangi lokasi kejadian dan juga rumah yang diduga menjadi sumber listrik untuk aksi pengeboran.

“Mungkin orang suruhan karena di dalam video tersebut dia bilang mau lapor ke bosnya,” kata Denny.

Tindakan pria misterius ini menuai kecaman dari warganet. Salah satu akun @ayusita mengatakan bahwa dia sangat geram dengan aksi pria itu.

“Pohon itu kan sumber kehidupan, masa dirusak begitu saja. Harus dihukum berat itu pelakunya,” komennya.

Warganet lainnya, @Salamudin meminta agar pihak berwajib segera menangkap dan menindak tegas pelaku.

“Harus diusut tuntas ini, siapa dalangnya dan apa motifnya. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini,” tegasnya.

DLH Kota Mataram telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Mataram, setiap orang yang melakukan perbuatan merusak pohon dapat diancam hukuman lima bulan kurungan dan denda Rp50 miliar. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button