BERITA LOKALHEADLINE NEWSHukrim

Kejati NTB Tegaskan Penghentian Kasus Bank NTB Syariah Sesuai Prosedur

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi NTB menegaskan, penghentian penyelidikan laporan dugaan kredit bermasalah pada Bank NTB Syariah sudah sesuai prosedur. Semua tahapan dan pertimbangan tidak dilanjutkannya kasus ke tahap penyelidikan telah dilalui tim penyelidik.

“Kita sadari ada yang tidak puas dengan penghentian penyelidikan ini. Tapi kita pastikan, penghentian ini sudah sesuai SOP, setelah ditangani secara profesional,” kata Asisten Intelijen Kejati NTB, I Wayan Riana kepada NTBSatu di ruangannya, Jumat 31 Mei 2024.

Selama proses penyelidikan kasus ini, tim penyelidik menjelaskan mencari dan menemukan peristiwa pidana sesuai informasi awal yang diperoleh. Dari informasi dan data yang didapat, dilakukan pendalaman untuk menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh jajaran Direksi maupun manajemen bank daerah itu.

“Namun tidak ditemukan peristiwa pidana, sebagaimana dilaporkan,” kata Wayan Riana, yang dalam kasus ini bertindak sebagai Ketua Tim Penyelidikan.

Riana lantas menanggapi protes Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Zainal Asikin yang merasa tidak puas sebagai pelapor. Bahkan Asikin akan meneruskan laporannya ke KPK, karena menganggap penyidik Kejati NTB tak paham pidana perbankan.

Bagi Riana, membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) lain, tidak jadi soal. Karena itu menjadi hak pelapor atau pihak mana pun yang berkepentingan. Pihaknya tak akan terpancing menanggapi, karena sama saja membuka identitas pelapor.

Karena pada dasarnya, siapa pun pelapor akan diperlakukan sama. Identitasnya tidak akan diungkapkan ke publik. “Bahwa selama penyelidikan maupun publikasi di media, kami sekali pun tidak pernah menyebutkan siapa pelapornya. Kami selalu menyebutkan, data yang kami peroleh itu (secara umum) dari masyarakat,” ujarnya.

Artinya, data tidak bisa diklaim sumbernya satu orang personal. Karena sumber penyelidikan, bisa dari penelusuran secara mandiri maupun pihak lain.

Kejati NTB sebelumnya mengumumkan penghentian penyelidikan kasus Bank NTB Syariah, Kamis 28 Mei 2024 lalu.

Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan masyarakat terkait indikasi kerugian negara dari kucuran kredit sebesar Rp24 Miliar. Selain itu, dilaporkan juga pembangunan 12 kantor cabang juga bermasalah. Bank NTB Syariah diadukan tidak menerapkan prinsip kehati hatian dalam merealisasikan kredit, sehingga timbul kerugian negara puluhan miliar.

Sekali lagi, ia menegaskan, penghentian penyelidikan kredit bermasalah ini sudah sesuai prosedur. Saat dilakukan pemeriksaan para direksi Bank NTB hingga para nasabah, kredit dan agunan sudah sesuai prosedur perbankan. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button