Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) se-NTB tak boleh ‘main mata’ dalam menyelesaikan perkara. Lebih-lebih berkaitan dengan kasus korupsi, karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) secara tegas akan memelototi atau melakukan supervisi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati mengaku pihaknya melakukan supervisi sejumlah penanganan perkara di masing-masing kejaksaan, termasuk dugaan korupsi KONI Mataram tahun 2021-2023 yang ditangani Kejari setempat.
“Kami akan melakukan supervisi atau monev di setiap Kejari. Kami juga sudah memiliki anggaran untuk itu,” katanya saat konferensi pers di Ruang Media Center Kejati NTB, Selasa, 28 Mei 2024.
Begitupun dengan kejaksaan lain, seperti Kejari Dompu. Namun sejauh ini, Kejaksaan Negeri yang dikepalai Marlambson Carel Williams kinerjanya tak bermasalah. Bahkan, pada tahun 2023 Kejari Dompu mencatatkan dirinya masuk dalam nominasi terbaik penyelesaian perkara korupsi di NTB.
“Apalagi di personel di sana (Kejari Dompu) sedikit. Jadi, penyelesaian perkara ada skala prioritas dan berurutan. Tapi yang jelas kita akan lakukan supervisi,” jelasnya.
Berita Terkini:
- PT Autore Sebut Aktivitasnya di Perairan Sekaroh Legal
- Tarik Ulur Kepentingan Hambat Pembangunan Pariwisata Meang, Warga dan Wisatawan Jadi “Korban”
- Pejabat Pemkab Lobar Disebut Berpeluang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC
- Menteri Nusron Copot 6 Pejabat ATR/BPN Imbas Kasus Pagar Laut Tanggerang
- Jalan Rusak Parah, Warga Desa Batu Jangkih Lombok Tengah Harus Ditandu karena Sakit
Ely mengaku pihaknya murni bekerja secara yuridis. Menyelesaikan perkara hukum berdasarkan peraturan yang berlaku. Dia tak ingin ‘kaki-tangan’ kejaksaan digunakan sebagai alat politik, juga untuk menjatuhkan pihak lain.
“Kami tidak mau ada unsur politik,” tegasnya.
Kejari Mataram Telusuri PMH
Sementara Kepala Kejari (Kajari) Mataram Ivan Jaka mengaku, penanganan dugaan korupsi KONI Mataram dipastikan terus berproses. Hingga kini, kasus masih berputar di tahap penyelidikan.
Meski telah memeriksa Ketua dan pengurus KONI, berbagai cabang olahraga termasuk pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram, namun penyidik Kejari Mataram belum juga menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kasus yang ditengarai sebesar Rp15,5 miliar tersebut.
Alasannya, karena permintaan klarifikasi masih dilakukan. Menyusul banyaknya cabang olahraga (Cabor) yang tergabung dalam KONI Mataram.
“Itu makanya, cabor ini kan banyak, 44 cabor. Semua masih dalam tahap klarifikasi,” kata Ivan.
“Nanti kalau ada hasil, akan kami update informasinya,” kelitnya menambahkan.
Karenanya, pria yang menjabat Kajati Mataram selama bertahun-tahun ini meminta dukungan seluruh pihak termasuk masyarakat agar turut mengawal kasus dana hibah selama dua tahun tersebut.
Sebelumnya, permintaan klarifikasi telah dilakukan kepada pengurus KONI. Informasi terakhir, agenda pemanggilan para pihak dilakukan Selasa, 14 Mei 2024.
Mereka yang masuk dalam agenda permintaan klarifikasi tersebut adalah M Farid Ghozaly, Bendahara Koni Mataram tahun 2021. Kemudian, Ketua Asosiasi Futsal Kota Novian Rosmana, Ketua Harian Persatuan Pemanahan Fauzan Abdullah.
Berikut, Cabor PSSI Kota Mataram Hamdi Achmad dan Didi Sumardi, Ketua Cabor Kempo atau Karate Kota Mataram.
Sebagai informasi, dana hibah senilai Rp15,5 miliar yang diduga bermasalah tersebut merupakan kalkulasi dari penyaluran periode 2021 hingga 2023. Rinciannya, tahun 2021 Rp2 miliar, tahun 2022 Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp10 miliar.
Masalah yang muncul berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet. (KHN)