Mataram (NTBSatu) – Gaji pekerja swasta akan dipotong 3 persen untuk mengikuti kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Presiden Joko Widodo mengatakan, iuran untuk Tapera telah dihitung oleh pemerintah, kemudian masyarakat pasti akan ikut mengkalkulasi besaran gaji yang dipotong.
“Iya semua sudah dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat,” jelas Jokowi di Istora Gelora Bung Karno (GBK), dilansir dari Kompas.com.
Jokowi juga mengatakan, pro dan kontra dari masyarakat merupakan hal biasa setiap ada kebijakan baru yang dibuat pemerintah.
Ia pun mencontohkan masyarakat yang awalnya keberatan gajinya dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan.
“Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga ramai, tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” katanya.
“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” sambung Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan revisi peraturan terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Salah satunya mengenai besaran simpanan peserta dan dapat dievaluasi.
Revisi aturan tapera itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan besaran simpanan terkait iuran program Tapera.
Berita Terkini:
- Eks Bupati Lombok Timur Bakal Diperiksa Dugaan Korupsi Rp52 Miliar Lahan MXGP Samota
- Polisi Agendakan Periksa Oknum Anggota DPRD NTB Dugaan Penipuan Proyek Rp1,29 Miliar
- MJA Targetkan Seribu Beasiswa Per Tahun untuk Putra-putri Lombok Utara
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
Pada pasal 15 ayat 1 menyebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Kemudian pada ayat 2 menyebutkan besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Ayat 3 menyebutkan besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Ayat 4 menyebutkan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
c. pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf J diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan d.Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera. (WIL)