Lombok Timur (NTBSatu) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan 259 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus Idulfitri 2024.
“Sudah kita usulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham RI, saat ini masih tahap verifikasi,” kata Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, Rabu, 3 April 2024.
Sihabudin merincikan, dari jumlah tersebut, sebanyak 129 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum. Sementara 124 tindak pidana narkotika, dan 6 orang tindak pidana korupsi.
Adapun besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Menurut Sihabudin, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat tertentu.
Berita Terkini:
- Salat Iduladha di LEM, Khatib Ajak Jemaah Teladani Nabi Ibrahim dalam Menghadapi Ujian
- Fahri Hamzah Bertemu Seskab Teddy, Berdiskusi Santai Ditemani Air Kelapa hingga Nasi Padang
- Guru Besar Unram Minta Gubernur Batalkan Rekomendasi 7 Calon Direksi Bank NTB Syariah
- 113 Dosen Lolos Hibah, STKIP Taman Siswa Bima Gelar Koordinasi Teknis dan Penguatan Publikasi
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” jelas Sihabudin.
Syarat warga binaan yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik. Aktif mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Sementara Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja), Nasrudin, mengatakan Surat Keputusan (SK) remisi Idulfitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum hari raya. (MKR)