Mataram (NTBSatu) – Jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) asal Lombok Timur inisial AS menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, AS berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman pekerja di Negara Australia. Dia menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni MS dan HW.
“AS merupakan salah satu finalis ajang pencarian bakat, dia menjanjikan atau menyakinkan korban dia memiliki koneksi untuk bisa di berangkatkan ke Australia,” katanya kepada wartawan, Rabu, 8 Mei 2024.
Keuntungan yang didapat AS sebesar Rp190 juta. Sementara, MS dan HW, sambung Syarif, berperan sebagai perekrut para calon pekerja yang dijanjikan bekerja di luar negeri. Para korban sebagian besar berasal dari Lombok Utara.
Syarif menjelaskan, informasi yang diperoleh dari korban, bahwa mereka dijanjikan bekerja Australia, tapi ternyata hanya dibawa ke Jakarta.
Berita Terkini:
- Pj Gubernur NTB Ajak Masyarakat Sambut Pesta Demokrasi dengan Riang Gembira
- Ribuan TPS di NTB Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Minta Lakukan Antisipasi
- Iron – Edwin Puncaki Survei PUSPOLL di Pilkada Lombok Timur
- Pemkot Mataram Sebut Evaluasi Netralitas ASN Sesuai Aturan
- Gelar Pengawasan APIP Kota Mataram, 39 OPD Raih Predikat Sangat Baik
Pengungkapan ketiganya berdasarkan dua laporan berbeda. Pertama, tanggal 19 Maret dan 29 Maret 2024.
Kasus pertama, MS mendapatkan keuntungan dari para korban sebesar Rp189 juta sementara tersangka AS sebesar Rp190 juta. Kasus kedua, HW dan AS mendapatkan keuntungan Rp11 juta.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp410 juta, surat perjanjian pengurusan kerja, satu lembar tiket pesawat.
“Dan dua buah Visa yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia,” jelasnya.
Akibat tindakannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (KHN)