HEADLINE NEWSHukrim

Segudang Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri Sebelum Ditetapkan Tersangka Polda Metro Jaya

Mataram (NTBSatu) – Sebelum diumumkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri jadi pusat perhatian dengan segudang kontroversinya. Bahkan tak tanggung tanggung, berdampak pada kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa isu yang mencuat melibatkan kebijakan kontroversial, dugaan pelanggaran etika, dugaan suap, gratifikasi hingga pertanyaan mengenai kredibilitas dari lembaga antirasuah tersebut.

Kritik terhadap Firli Bahuri semakin memuncak dengan adanya berbagai laporan dan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait praktik-praktik yang dianggap meragukan.
Disebut sebut, segudang pelanggaran ini jadi sejarah terbanyak pimpinan KPK sejak lembaga ini didirikan.
Sejumlah pihak mempertanyakan integritas dan independensi KPK di bawah kepemimpinan Firli.

Polda Metro Jaya kemudian membuat keputusan mengejutkan. Secara resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu, 22 November 2023, malam.

Terlepas dari semua itu, penetapa Firli sebagai terangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul telah menambah catatan kontroversinya di KPK.

IKLAN
Baca Juga:

Berikut kontroversi Firli, sebelum di etapkan sebagai tersangka:

  1. Bertemu Saksi Perkara yang Ditangani KPK
    Saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan Bahrullah Akbar, seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan yang kala itu menjadi saksi perkara yang sedang ditangani KPK.
    Saat itu Bahrullah tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan dengan tersangka Yaya Purnomo.
    Tindakan ini menjadi persoalan lantaran Firli tidak meminta izin kepada pimpinan, serta bertemu dengan orang yang tengah berurusan dengan KPK.
  2. Bertemu Gubernur NTB Tuan Guru Bajang
    Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa Firli Bahuri pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak yang terseret perkara korupsi di KPK.
    “Hasil pemeriksaan pengawas internal adalah dugaan pelanggaran berat,” kata Saut dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 11 September 2019.
    Adapun pelanggaran yang dimaksud tersebut adalah mengenai pertemuan Firli dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB. Saat itu, TGB dikaitkan dengan masalah divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
  3. Dilaporkan Pegawai
    Sejumlah pegawai KPK melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya terkait terbitnya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 mengenai pemecatan 75 pegawai lembaga antirasuah.
    Firli diduga sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang sangat kontroversial. Beberapa nama pegawai KPK yang dipecat antara lain ada penyidik senior Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Harun Al Rasyid, dan masih banyak lainnya.
  4. Bertemu Petinggi Parpol
    Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI September 2019 lalu, Firli juga mengungkap pertemuannya dengan seorang pimpinan partai politik. Pertemuan itu terjadi di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018. Namun, dia bilang, pertemuan tersebut tak disengaja.
    Firli mengaku hadir atas undangan rekannya, lantas bertemu dengan ketua umum partai politik yang kebetulan juga hadir di acara itu. “Saya diundang oleh kawan saya, kebetulan dia adalah Wakabareskrim, saya hadir di situ. Kebetulan ketua partai politik hadir dan beliau kenal individu saya,” kata Firli.
    Firli tak merinci nama ketua umum parpol itu. Ia hanya menyebut bahwa dia mengenal dekat suami dari ketua umum parpol tersebut. Firli pun mengaku tidak ada perbincangan politik dalam pertemuan itu.
  5. Bertemu Lukas Enembe
    November 2022 lalu, Firli menuai kritik lantaran bertemu dengan mantan Gubernur Lukas Enembe yang tengah berperkara di KPK.
    Kritik datang salah satunya dari ICW. Namun demikian, KPK memastikan, kedatangan Firli di kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua, tak melanggar kode etik. Sebabnya, saat itu Firli datang dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas. Oleh KPK, langkah Firli itu disebut masih dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi lembaga antirasuah.
    KPK menyatakan, keikutsertaan Firli dalam pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi serta pemeriksaan medis terhadap Lukas tersebut dilakukan secara terbuka. “Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).
  6. Menaiki Helikopter Perusahaan Swasta
    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli Bahuri Firli kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
    Koordinator MAKI Boyamin Saiman kala itu menduga bahwa helikopter yang ditumpangi Ketua KPK tersebut milik perusahaan swasta. MAKi menyebutkan bahwa Filu patut diduga melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK mengenai larangan bergaya hidup mewah.
  7. Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan
    Selanjutnya, Firli Bahuri dinilai telah sewenang-wenang karena mencopot jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu sendiri belum diketahui dengan jelas penyebabnya.
    Pemecatan Brigjen Endar Priantoro diketahui melalui surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu.
    Keputusan tersebut keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar pada posisi baru di kepolisian. Alasannya adalah karena belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar
  8. OTT Salah Sasaran
    Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di kasus pungli THR
    Dalam laporannya, ICW menilai Firli dan Karyoto bersikukuh mengambilalih kasus yang saat itu dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Padahal, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah tim pengaduan masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.
  9. Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK pada Maret 2023, atas dugaan membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    Adapun laporan dugaan pelanggaran kode etik itu dilayangkan Brigjen Endar Priantoro dan enam belas pihak lainnya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK, tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik.
  10. SMS Blast
    Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK perihal dugaan penggunaan anggaran untuk SMS blast atau pesan berantai. Firli dilaporkan oleh mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institue.
    Dalam laporannya, IM57+ Institute menduga Firli Bahuri telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK berupa SMS blast yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya, yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua KPK.
    Adapun nilai penawaran anggaran SMS blast Ketua KPK ini bernilai Rp 851.554.000, dengan pemenang lelang dari PT Elpia Internusa Sistematika. (SAT)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button