Pemprov NTB Terus Berkomitmen Lakukan Revitalisasi Bahasa Daerah Sasambo

Mataram (NTBSatu) – Provinsi NTB meraih penghargaan program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) 2024 dari Kemendikbudristek melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa).
Penghargaan tersebut diberikan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Gita Ariadi yang diwakili Kepala Dinas Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan dalam acara pembukaan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.
“Alhamdulillah NTB dan Provinsi Bengkulu menerima penghargaan tersebut bersama 18 Kabupaten/Kota lainnya,” ungkap Aidy, dihubungi NTBSatu, Jumat, 3 Mei 2024.
Penghargaan tersebut diperoleh atas kerja sama Pemerintah Daerah di NTB dalam melaksanakan program Revitalisasi Bahasa Daerah untuk mendukung Merdeka Belajar Episode 17.
“Salah satu yang dilakukan NTB adalah adanya Peraturan Daerah (Perda) Revitalisasi Bahasa Daerah dan adanya program kerja sama Dinas Dikbud dengan Kantor Bahasa Provinsi NTB untuk menyukseskan agenda tersebut pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Serta, terdapat mata pelajaran Muatan Lokal Sasak, Sambawa, Mbojo (Sasambo) yang diterapkan di sejumlah sekolah,” jelas Aidy.
Disampaikanya juga, bahwa Pemprov NTB terus berkomitmen untuk melaksanakan program Revitalisasi Bahasa Daerah ini, agar keberadaan bahasa daerah Sasambo di NTB semakin menguat.
Berita Terkini:
- STKIP Taman Siswa Bima Jadi Tuan Rumah Monev Internal Penelitian dan Pengabdian 2025
- Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Distanbun NTB
- DPRD Sumbawa Dorong Sekolah Rakyat Jadi Tempat Aman dan Bebas Perundungan
- Bappenas-BI Turun Langsung Hitung Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2025
- Petani Lombok Timur Tinggalkan 200 Hektare Lahan Akibat Kemarau Panjang
Salah satunya dengan menargetkan penerapan kurikulum Muatan Lokal Sasambo bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB, pada awal tahun ajaran 2024/2025 mendatang.
“Khusus bahasa daerah akan diperkuat mulai tahun ajaran baru, semua sekolah jenjang SMA sederajat menggunakan bahasa daerah dalam momen tertentu. Seperti Sabtu Budaya bisa diisi dengan percakapan, dialog, dan kompetisi bahasa daerah,” tambah Aidy.
Sebagai informasi, program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) merupakan proses kompleks yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah. Kedua unsur penting ini berperan dalam berbagai aspek dari pembuatan kebijakan hingga masalah pendanaan.
Pemerintah pusat juga telah mendukung program RBD melalui berbagai regulasi yang mengatur bahasa daerah seperti Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam pelindungan bahasa dan sastra daerah. Karena memiliki kewenangan secara langsung berbagai daerah telah memiliki peraturan gubernur atau bupati/walikota yang telah disusun.
Badan Bahasa mencatat sedikitnya sudah ada 77 peraturan tingkat daerah yang mengatur penggunaan bahasa daerah sebagai muatan lokal, mandat dalam pelestarian dan pemeliharaan bahasa daerah, dan penggunaan bahasa/aksara daerah. (JEF)