“Terkait temuan inspektorat, kita ingin tahun apakah ada bentuk tindak pidananya, hasil LHP-nya seperti apa,” kata dia.
Asas kemanfaatan penyaluran dana Pokir, menurut Harun, harus jelas. Bagaimana bentuknya dan siapa penerimanya. Jika tidak sesuai, maka pihaknya akan mengklarifikasi oknum angota dewan Kota Mataram tersebut. Termasuk hasil pekerjaannya.
“Tanggung jawabnya seperti apa,” imbuhnya.
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat penyaluran dana hibah yang diduga tidak sesuai ketentuan. Hal itu disebabkan karena ada organisasi kemasyarakatan yang tidak sesuai kriteria pemerintah.
Misalnya, penyaluran dana hibah ke TPQ AN dengan Rp55 juta, Lembaga LTQU sebesar Rp250 juta, dan TPQ NK Rp125 juta.
Berita Terkini:
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya
Total hibah yang disalurkan sebesar Rp430 juta. Pengeluarannya dilakukan dengan cara ditransfer pada 15 November 2022 lalu.
Hasil pemeriksaan BPK juga, proses pengajuan hibah dilakukan menggunakan proposal. Mulai penyusunan, pengelolaan, hingga pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran hibah, dilakukan seseorang berinisial J. Dia diduga merupakan adik oknum anggota dewan berinisial HT.
Dia mendapatkan anggaran meski TPQ yang dikelolanya sudah tidak aktif. Sementara lembaga LTQU yang dibuat J, diduga hanya untuk memenuhi syarat administrasi. Lokasi sekretariatnya sama dengan TPQ AN. Lembaga tersebut juga sudah tidak aktif. (KHN)