Jaksa Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Pokir Dewan
Mataram (NTBSatu) – Penyaluran dana hibah hingga penyaluran dana pokir anggota DPRD Kota Mataram didalami kejaksaan negeri setempat.
Kasi Intel Kejari Mataram, Harun Al Rasyid mengatakan, pendalaman ini menyusul adanya informasi bahwa anggaran hibah maupun pokir yang disalurkan ke kelompok masyarakat (Pokmas), diduga tidak tepat peruntukan hingga penerimanya.
“Apakah ada penerimanya atau fiktif? Kita dalami. Jika memang fiktif, jelas pidana,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 26 April 2024.
Dalam waktu dekat, kejaksaan rencananya akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Mataram. Mereka mendalami bagaimana pokir disalurkan oleh anggota dewan, apakah bantuan modal, barang atau proyek fisik bagi masyarakat.
“Kalau memang bentuknya modal, betul tidak penerimanya. Itu yang kami dalami,” jelas Harun.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal di Lobar Ditegaskan Berlanjut
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
Begitu juga ketika bantuan pokir yang disalurkan berupa barang atau proyek fisik bagi masyarakat. Jaksa akan menelusuri apakah memang benar tersalurkan ke Pokmas sebagaimana peruntukannya atau tidak.
Selain mengklarifikasi Pokmas, kejaksaan pun mengatensi penyaluran pokir yang diduga fiktif terhadap salah satu anggota keluarga DPRD Kota Mataram.
Diketahui, berdasarkan temuan Inspektorat, dana hibah anggaran disinyalir ratusan juta rupiah ini menjadi temuan inspektorat berdasarkan LHP BPK.



