Mataram (NTBSatu) – Penyaluran dana hibah hingga penyaluran dana pokir anggota DPRD Kota Mataram didalami kejaksaan negeri setempat.
Kasi Intel Kejari Mataram, Harun Al Rasyid mengatakan, pendalaman ini menyusul adanya informasi bahwa anggaran hibah maupun pokir yang disalurkan ke kelompok masyarakat (Pokmas), diduga tidak tepat peruntukan hingga penerimanya.
“Apakah ada penerimanya atau fiktif? Kita dalami. Jika memang fiktif, jelas pidana,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 26 April 2024.
Dalam waktu dekat, kejaksaan rencananya akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Mataram. Mereka mendalami bagaimana pokir disalurkan oleh anggota dewan, apakah bantuan modal, barang atau proyek fisik bagi masyarakat.
“Kalau memang bentuknya modal, betul tidak penerimanya. Itu yang kami dalami,” jelas Harun.
Berita Terkini:
- LIPSUS – Sudah Jatuh Tertimpa Gerbang, Nasib Mahasiswa Tergantung Isvie
- Tata Kelola Fasilitas Umum di NTB Disoroti KPK
- KPK Beberkan Penyelewengan Dana Pokir DPRD Kota Mataram
- KPK Temukan Praktik Ijon dan Dugaan Pokir Fiktif di DPRD NTB
Begitu juga ketika bantuan pokir yang disalurkan berupa barang atau proyek fisik bagi masyarakat. Jaksa akan menelusuri apakah memang benar tersalurkan ke Pokmas sebagaimana peruntukannya atau tidak.
Selain mengklarifikasi Pokmas, kejaksaan pun mengatensi penyaluran pokir yang diduga fiktif terhadap salah satu anggota keluarga DPRD Kota Mataram.
Diketahui, berdasarkan temuan Inspektorat, dana hibah anggaran disinyalir ratusan juta rupiah ini menjadi temuan inspektorat berdasarkan LHP BPK.