Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB merespons kabar Pj. Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi akan maju di Pilgub NTB November 2024. Diingatkan, syarat untuk maju menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, harus berhenti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Soal syarat kita harus menunggu bunyi dari PKPU tentang pencalonan itu. Tetapi arah kebijakan dari KPU, bagi ASN dia memang harus berhenti. Sebagaimana pada PKPU atau pada Pilkada sebelumnya,” ujar Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid Rabu, 24 April 2024.
Proses pengunduran diri itu harus disampaikan kepada atasannya sebelum ditetapkan sebagai calon kepada daerah.
“Pada tahap pendaftaran dia harus menyampaikan pemberitahuan kepada atasan bahwa dia akan mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya meminta, Calon Kepala Daerah harus menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan pemberhentian status sebagai ASN kepada KPU NTB.
“Pada titik tertentu nanti seperti pada Pilkada sebelumnya, yang bersangkutan sudah harus menyampaikan SK pemberhentian sebagai ASN,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Mengenai statusnya yang saat ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebab secara terang-terang menghadiri agenda partai politik yang diduga dapat melanggar netralitas ASN.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB telah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Pemanggilan itu, buntut dari kehadirannya di acara partai Golkar beberapa waktu lalu.
“Kami sudah bersurat kepada yang bersangkutan,” ujar Kepala Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri kepada NTBSatu Senin, 22 April 2024.
Kemudian Hasan mengatakan, jika yang bersangkutan tidak ingin hadir memberikan klarifikasi atas kehadirannya di dua tempat pada acara partai Golkar. Maka pihaknya, akan langsung merekomendasikannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jika Pj ini diduga tidak netral, langkah pertama yang kami lakukan yaitu penelusuran, ini sedang kami lakukan penelusuran dan sudah kami panggil yang bersangkutan untuk hadir di kantor Bawaslu,” jelasnya.
“Jika dia tidak hadir, kami akan panggil lagi, kalau pun tidak hadir lagi, kami akan rekomendasikan langsung ke KASN, dengan mekanisme dan hasil kajian kami,” sambungnya.
Dari rekomendasi yang kirimkan ke KASN, ia mengatakan, pihak KASN yang nantinya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur NTB.
“Soal apakah dia diberhentikan, dikasih peringatan, itu bukan kewenangan Bawaslu, itu kewenangan KASN dalam hal ini juga bisa Mendagri karena yang mengangkat dia kan Mendagri,” tandasnya. (ADH)