Geruduk Kantor Gubernur NTB, Petani Jagung Bima Desak Pemerintah Naikkan Harga Jagung Rp5.000 Per Kilogram
Mataram (NTBSatu) – Aliansi Paguyuban se-Kabupaten Bima bersama petani jagung protes anjloknya harga jagung.
Mereka menggeruduk Kantor Gubernur NTB pada Senin, 22 April 2024 siang.
Koordinator Lapangan Aliansi Paguyuban se-Kabupaten Bima, Imam Hayadi menyampaikan tiga poin tuntutan.
Pertama, mengusulkan peninjauan kembali peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 agar dapat disesuaikan dengan harga yang saat ini. Imam mendesak agar harga jagung Rp5000 per kilogram.
“Kami juga mendesak Bulog untuk melakukan pembelian terhadap komoditas jagung di Kabupaten Bima dengan harga yang wajar,” ungkap Imam, Senin, 22 April 2024.
Berita Terkini:
- Mutasi Akhir Tahun, Bupati Jarot Rombak 132 Pejabat Pemkab Sumbawa
- Merkuri dan Teror Baru dari Tambang Rakyat
- Belum Pulih dari Banjir, Aceh Dilanda Gempa dan Status Gunung Burni Telong Naik ke Level Siaga
- Purbaya Kaget KSAD Punya Banyak Utang untuk Bangun Jembatan di Sumatra
Lebih lanjut, Imam meminta DPRD dan Gubernur NTB memanggil pemilik gudang yang berada di Kabupaten Bima untuk menyesuaikan harga jagung sebesar Rp5.000 per kilogram.
Diketahui, Kepala Bapenas RI menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbanas) RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pemberian dari Tingkat dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Komoditas Jagung.
Dalam Perbanas itu, harga acuan komoditas di sektor produsen sebesar Rp4.200 per kilogram dengan kadar air sebesar 15 persen.
Akan tetapi, menurut Imam, kenyataan di lapangan berbeda. Petani di lapangan mengeluhkan bahwa harga jagung cukup anjlok, yaitu sebesar Rp4.100 per kilogram di wilayah dekat gudang.
“Beberapa sikap perlawanan telah dilakukan oleh masyarakat. Namun, terjadi pembiaran dari pemerintah terkait,” tandas Imam. (GSR)



