Mataram (NTBSatu) – Aliansi Paguyuban se-Kabupaten Bima bersama petani jagung protes anjloknya harga jagung.
Mereka menggeruduk Kantor Gubernur NTB pada Senin, 22 April 2024 siang.
Koordinator Lapangan Aliansi Paguyuban se-Kabupaten Bima, Imam Hayadi menyampaikan tiga poin tuntutan.
Pertama, mengusulkan peninjauan kembali peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 agar dapat disesuaikan dengan harga yang saat ini. Imam mendesak agar harga jagung Rp5000 per kilogram.
“Kami juga mendesak Bulog untuk melakukan pembelian terhadap komoditas jagung di Kabupaten Bima dengan harga yang wajar,” ungkap Imam, Senin, 22 April 2024.
Berita Terkini:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
Lebih lanjut, Imam meminta DPRD dan Gubernur NTB memanggil pemilik gudang yang berada di Kabupaten Bima untuk menyesuaikan harga jagung sebesar Rp5.000 per kilogram.
Diketahui, Kepala Bapenas RI menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbanas) RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pemberian dari Tingkat dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Komoditas Jagung.
Dalam Perbanas itu, harga acuan komoditas di sektor produsen sebesar Rp4.200 per kilogram dengan kadar air sebesar 15 persen.
Akan tetapi, menurut Imam, kenyataan di lapangan berbeda. Petani di lapangan mengeluhkan bahwa harga jagung cukup anjlok, yaitu sebesar Rp4.100 per kilogram di wilayah dekat gudang.
“Beberapa sikap perlawanan telah dilakukan oleh masyarakat. Namun, terjadi pembiaran dari pemerintah terkait,” tandas Imam. (GSR)