BERITA LOKALHukrim

Periode Januari-Maret, Polisi Amankan Puluhan Tersangka, Ratusan BB Dimusnahkan

Mataram (NTBSatu) – Kasus kejahatan di Kota Mataram ternyata masih marak terjadi. Terbukti, sejak Januari hingga Maret 2024, puluhan perkara diungkap kepolisian.

Kapolresta Mataram, Ariefaldi Warganegara mengatakan, Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan puluhan tersangka dari berbagai kasus.

“43 tersangka dari 43 kasus pencurian. 78 tersangka dari 64 kasus Curat. 17 tersangka dari 11 kasus Curas. 21 kasus Curanmor dengan 24 tersangka,” katanya kepada wartawan, Kamis, 4 April 2024.

Untuk unit Sat Resnakorba, sambung Kapolresta, pihaknya mengamankan 33 tersangka dari 21 kasus penyalahgunaan narkotika. Selain itu, polisi juga berhasil meringkus sejumlah barang bukti, antara lain 2.888 gram ganja, 600 butir tramadol, 75,83 gram sabu-sabu, dan 117 butir ekstasi.

“Tindak lanjut dari penanganan ini, kami lakukan penyelesaian perkara dengan menyerahkan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut. Ada juga yang kami selesaikan di luar peradilan atau restoratif justice,” bebernya.

IKLAN
Berita Terkini:

Sementara Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama menyebut, ada beberapa barang bukti yang diserahkan kepada korban atau pemiliknya. Seperti delapan unit kendaraan roda dua atau mobil, 38 unit sepeda motor, dan delapan handphone.

Tidak hanya itu, untuk barang bukti lainnya ada juga yang dimusnahkan polisi. Antara lain, 549 botol minuman keras (miras) jenis arak, 392 botol jenis bir, 27 jerigen dan 27 botol jenis tuak. Selanjutnya, 28 botol jenis anggur atau wine, 40 botol jenis miras lainnya.

“Untuk barang bukti narkotika yang kami musnahkan, ganja sebanyak 2.750 gram. Kami musnahkan dengan membakarnya,” ungkap Yogi.

Kapolres mengatakan, selain melakukan pengamanan dan penyitaan, Polresta Mataram juga melakukan tindakan preventif dengan melakukan penyuluhan di sejumlah lokasi yang rentan terjadi kejahatan.

“Seperti kost, sekolah, parkiran, pasar, terminal, dan tempat lain,” akunya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button