Mataram (NTBSatu) – Beberapa hari menjelang lebaran, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali menyampaikan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim.
Zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan Hari Raya IdulFitri, dan wajib untuk setiap umat muslim yang memiliki rezeki. Zakat fitrah yang dibayarkan akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Dikutip dari situs BAZNAS, zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan jelang IdulFitri.
Zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras. Besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berita Terkini:
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor
- PKN Soroti Fraksi di DPRD NTB yang “Diamkan” Kisruh DAK
- Kasus Dosen di Mataram Diduga Cabuli Anak Kelas 5 SD Naik Penyidikan
- Gubernur NTB Meriahkan Hakabe FunRun BNPB Indonesia
Selain itu, ulama Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Jika harus dibayarkan, setiap individu umat muslim mengeluarkan sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg beras kualitas bagus atau premium.
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan solat IdulFitri saat sebelum khatib naik mimbar. (WIL)