HEADLINE NEWS

UKT Mahasiswa Unram Golongan III Naik, Tembus Rp2,5 Juta

Mataram (NTBSatu) – Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Universitas Mataram (Unram) tahun akademik 2024/2025 naik. Namun, kenaikan ini terjadi hanya pada Golongan III. Sementara, Golongan I, II, IV, V, VI tidak mengalami perubahan.

Dikutip dari laman resmi Unram, Selasa, 7 Mei 2024, kenaikan yang terjadi pada UKT Golongan III tersebut sebesar Rp350.000 hingga Rp650.000. UKT Golongan III untuk jurusan Sosial dan Humaniora (Soshum), yang awalnya Rp1.650.000 menjadi Rp2.300.000; jurusan Sains dan Teknologi (Saintek) Rp1.950.000 menjadi Rp2.500.000; dan program studi S1 Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Rp2.150.000 menjadi Rp2.500.000.

Rektor Unram, Prof. Ir Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., Ph.D., menyampaikan, kenaikan UKT ini berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOT) Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

Untuk melaksanakan peraturan tersebut, maka ditetapkan Keputusan Mendikbudristek No. 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) di bawah Kemendikbudristek.

“Dengan terbitnya aturan itu, maka penetapan UKT kepada setiap mahasiswa tetap mengedepankan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa,” ujar Rektor, dalam keterangan resminya yang diterima NTBSatu hari ini.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unram, Prof. Dr. Sukardi, M.Pd., menambahkan, pada UKT Unram Golongan III diberlakukan penyesuaian karena nilai UKT 2023 untuk Golongan III di seluruh program studi masih di bawah nilai BIDIKMISI, yaitu sebesar Rp2.400.000 per semester.

“Meskipun mengalami kenaikan, sama seperti Golongan I, II, IV, V, dan VI, nilai UKT Golongan III masih tetap berada di bawah nilai SSBOPT dan nilai BKT (Biaya Kuliah Tunggal) per semester yang ditetapkan Kemendikbudristek,” jelasnya.

Berita Terkini:

Selain itu, dengan adanya aturan terbaru dari Kemendikbudristek maka dilakukan juga penyesuaian UKT Prodi S1 Kedokteran Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK). Penyesuaian ini dilakukan mengingat capaian akreditasi Prodi S1 Kedokteran FKIK adalah satu-satunya di Unram yang diakui secara Internasional.

Penyesuaian UKT juga dilakukan karena adanya kenaikan tarif koas dan praktik mahasiswa kedokteran dengan total sekitar Rp2 miliar di beberapa rumah sakit daerah di NTB yang tertuang dalam peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota.

“Sehingga penyesuaian diperlukan untuk dapat menjamin mutu pendidikan yang berkelanjutan dan Prodi S1 Kedokteran FKIK Unram memiliki daya saing yang tinggi,” ungkap Sukardi.

Di samping itu, dilakukan juga penyesuaian besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa FKIK. Sesuai Pasal 23 ayat (2) peraturan terkait, tarif IPI ditetapkan paling tinggi empat kali besaran BKT Prodi.

Hal ini menyebabkan besaran tertinggi IPI S1 Kedokteran FKIK (Grade VI) diturunkan menjadi Rp150.000.000 dari yang sebelumnya Rp500.000.000, kecuali untuk jalur kerja sama/internasional sebesar maksimal Rp280.000.000.

“Poin penting yang masyarakat perlu tahu adalah jika nantinya pengenaan UKT tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi, maka mahasiswa dapat melakukan Banding UKT,” tegas Sukardi.

Sukardi juga mengatakan, penyesuaian-penyesuaian pada besaran biaya pendidikan di Unram berlaku hanya untuk mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button