Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur menyinggung soal Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2024.
Kepala Disnakertrans Lombok Timur, Muhammad Hairi, mengatakan kepatuhan perusahaan di Lombok Timur dalam pembayaran THR masih bagus. Hal itu ia lihat dari tidak adanya laporan ke posko pengaduan selama dua tahun terakhir.
“Mudah-mudahan kepatuhan itu tetap terjaga di tahun ini,” kata Hairi, Rabu, 27 Maret 2024.
Diketahui, Disnakertrans Lombok Timur saat ini mulai menyiapkan posko pengaduan THR. Posko tersebut diperuntukkan bagi karyawan yang penerimaan THR-nya bermasalah.
“Hari ini kami sudah bentuk posko pengaduan THR, sebagaimana surat edaran dari kementerian,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia
- DAK Fisik Tahap III Pemprov NTB Terancam Tidak Cair, Sekda: Semua Sudah Clear
- TPA Kebon Kongok Overload, Iqbal Janji Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas
Melalui posko tersebut, pihaknya menyatakan siap menerima laporan dari karyawan di 1.057 perusahaan yang ada di Lombok Timur.
Berdasarkan peraturan Kemenaker, proses pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya karyawan tidak perlu menunggu Ramadan berakhir untuk membuat laporan.
“Kalau sampai dengan lebaran tidak dibayarkan, kita patut curigai kalau perusahaan itu tidak membayar THR kepada karyawannya. Kalau sudah lewat kan bukan THR namanya,” ujar Hairi.
Apabila perusahaan yang tidak membayarkan THR, Disnakertrans akan memanggil penanggung jawab perusahaan tersebut untuk dimediasi dan diklarifikasi penyebab tidak dibayarkannya THR.
Pasalnya secara aturan, perusahaan wajib membayarkan THR sebelum Lebaran untuk menghormati hari-hari besar keagamaan.
Bagi perusahaan yang tidak membayar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan. Kemudian akan dilimpahkan kepada Disnakertrans Provinsi NTB untuk diberikan sanksi administratif. (MKR)