Mataram (NTBSatu) – Sejumlah tempat penginapan di Lombok Utara yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membayar kewajibannya ke Pemda setempat.
“WP (wajib pajak) yang baru membayar baru lima kemarin saja,” kata Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bappenda Lombok Utara, Andita Novita Sari kepada NTBSatu, Rabu, 27 Maret 2024.
Tempat yang dimaksud adalah Royal Avila, Jeeva Klui, Gili Joglo, M Box, dan Kreativ Bungalo. “Kalau Royal Avila nilainya Rp1,9 miliar,” sebut Andita.
Diakuinya para pihak penunggak pajak itu tetap berkomunikasi atau berkoordinasi dengan Bappenda Lombok Utara. Sebagian di antara mereka mengaku akan melunasi utangnya dengan menyicil.
“Seperti Living Asia dan Mola-mola. Mereka katanya mau bayar nyicil,” ungkap Dita.
Berita Terkini:
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia
- DAK Fisik Tahap III Pemprov NTB Terancam Tidak Cair, Sekda: Semua Sudah Clear
- TPA Kebon Kongok Overload, Iqbal Janji Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas
- NTB Butuh Rp6,7 Triliun Bangun Sport Center untuk PON 2028
Meski telah diberi ‘kelonggaran’, namun para penunggak pajak di kawasan wisata NTB itu belum juga membayar kewajibannya.
Karena itu, Bappenda yang mewakili Pemda Lombok Utara tetap berupaya mendorong agar pelaku usaha tersebut segera melunasi utangnya. Karena tunggakan pajak berdampak pada perekonomian daerah setempat.
“Kami tetap berkoordinasi. Saat ini kami masih menunggu surat dari mereka (para penunggak pajak),” imbuhnya.
Sebelumnya, Royal Avila telah melunasi utang Rp1,9 miliar kepada Bappenda buntut adanya penyegelan atau pemasangan spanduk tidak taat pajak yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
KPK menyegel sejumlah tempat penginapan di kawasan Lombok Utara karena diduga tidak taat membayar pajak. Dan yang paling besar adalah Amarsvati Hotel dengan tunggakan pajak Rp579 juta tahun 2022. Kemudian Hotel Living Asia Rp2,3 miliar, Royal Avila Rp1,9 miliar, dan Jeeva Klui Rp911 juta.
Empat hotel itu dipasangkan spanduk merah putih bertuliskan “Pemberitahuan Objek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah”. (KHN)